FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 08-2017

    7975

    Inilah Road Map E-Commerce Indonesia 2017-2019

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Kasubdit IKM Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto (kanan) memperhatikan produk logam buatan lokal saat workshop e-Smart Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Telematika di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (3/8). Workshop dan pameran produk lokal tersebut untuk meningkatkan kemampuan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam berbisnis melalui sarana e-Commerce. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 disebutkan, bahwa Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
    Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dimuat dalam bentuk tabel, yang terdiri atas: Nomor; Program; Kegiatan; Keluaran; Target Waktu Penyelesaian; Penanggung Jawab; dan Instansi Terkait.
    Untuk Nomor A1 misalnya, programnya adalah pendanaan, dengan kegiatan: a. Meningkatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik (e-Commerce); dan b. Mengoptimalkan Bank/Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai penyalur KUR).
    Program ini diharapkan menghasilkan tatacara dan pedoman penyaluran KUR yang melingkupi penilaian kredit, dokumen persyaratan, penilaian kelayakan usaha yang akan dijamin oleh perusahaan penjaminan, dan ketentuan pinjaman yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik
    Target waktu program ini adalah Oktober 2017, dengan penanggungjawab Menko Bidang Perekonomian, dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
    Pada program B1 bidang Perpajakan, ada program penyederhaan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan kegiatan menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektroknik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun, dengan keluaran yang diharapkan adalah penerapan aturan perpajakan bagi pelaku usaha dengan jumlah peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 Miliar per tahun, berlaku bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 Miliar per tahan.
    Aturan mengenai penyederhaan kewajiban perpajakan itu diharapkan keluar Desamber 2017, dan Menteri Keuangan menjadi penanggung jawab penyusunan peraturan aturan tersebut, dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Badan Ekonomi Kreatif.
    Pada Nomor C1, ada program penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dengan kegiatan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan keluaran Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diharapkan selesai Oktober 2017.
    Penanggung jawab program itu adalah Menteri Perdagangan, dan melibatkan Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat negara.
    Selain itu ada program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), dengan kegiatan mengembangkan National Payment secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik termasuk transaksi perdagangan berbasis elektronik.
    Program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional ini diharapkan menghasilkan sistem pembayaran yang mengakomodasi perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui perdagangan berbasis elektronik, dan diharapkan Oktober 2017 ini selesai. Adapun penanggungjawab program ini adalah Menteri Keuangan dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bank Indonesia.

    Isi Perpres No. 74 Tahun 2017
    Perpres dikeluarkan dengan pertimbangan ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik, Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.
    Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 sebagaimana tautan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 dan lampiran Lampiran Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
    Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang selanjutnya disebut SPNBE 2017-2019, yang terlampir dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam Perpres ini, adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
    Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud mencakup program: a. Pendanaan; b. Perpajakan; c. Perlindungan konsumen; d. Pendidikan dan sumber daya manusia; e. Infrastruktur komunikasi; f. Logistik; g. Keamanan siber (cyber security); dan g. Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
    “Peta Jalan SPNBE 2017-2019 berfungsi sebagai: a. Acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce) pada bidang tugas masing-masing yang termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan; dan b. Acuan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menjalankan Sisten Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (e-Commerce),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
    Dalam rangka pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibentuk Komite Pengarah Peta Jalan SPNBE 2017-2019, yang mempunyai tugas: a. Melakukan koordinasi  dan sinkronisasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; b. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peta Jalan SPNBE 2017-2019; dan d. Menetapkanperubahan Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sesuai kebutuhan.
    Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua: Menko bidang Perekonomian; b. Wakil Ketua: Menko bidang Polhukam; c. Anggota: 1. Menteri Komunikasi dan Informatika; 2. Menteri Dalam Negeri; 3 Menteri Keuangan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 12. Menteri BUMN; 13. Sekretarias Kabinet; 14. Kepala BKPM; 15. Kepala Badan Ekonomi Kreatif; 16. Kepala LKPP; 17. Kepala Staf Kepresidenan; 18. Gubernur Bank Indonesia; dan 19. Ketua Dewan Komisioner OJK.
    Komite Pengarah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibantu oleh: a. Tim Pelaksana; dan b. Narasumber Utama (prominent). “Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
    Perpres ini juga menyebutkan,  untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Narasumber Utama dibentuk Manajemen Pelaksana oleh Menko bidang Perekonomian. Manajemen Pelaksana ini berkedudukan di Kemenko Perekonomian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian.
    Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretaris Kemenko Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badang usaha sesuai kebutuhan.
    “Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres tersebut.
    Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam)  atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
    Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Pengarah, Tim Pelaksana, Narasumber Utama, dan Manajemen Pelaksana, menurut Perpres ini, dibebankan kepada: a. Anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian; dan b. Pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu.

    Sumber

    Berita Terkait

    Inilah Keppres Penetapan Akhir Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

    Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 Selengkapnya

    Kolaborasi Nyata IYD, Bangun Generasi Indonesia Emas 2045

    Pemerintah dan Indonesian Youth Diplomacy (IYD) berkolaborasi membangun masa depan pemuda yang inklusif untuk menyambut Generasi Indonesia E Selengkapnya

    Dorong Digitalisasi UMKM Papua Barat Lewat Bangga Buatan Indonesia 2023

    Digitalisasi terhadap pelaku usaha perlu gencar dilakukan agar adaptif dan mampu mengikuti perkembangan arus pasar. Selengkapnya

    PIDI 4.0 Dukung Adaptasi Ekonomi Digital di Indonesia

    Untuk mendukung program prioritas nasional dan mengakselerasi transformasi industri 4.0, Kemenperin telah membangun Pusat Industri Digital I Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA