FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 08-2017

    3948

    Sambut HUT RI Ke-72, Menkominfo Luncurkan Sistem Ticketing Aduan Konten

    SIARAN PERS NO. 123/HM/KOMINFO/08/2017
    Kategori Siaran Pers
    - (danangfirmansyah)

    Siaran Pers No. 123/HM/KOMINFO/08/2017
    Tanggal 15 Agustus 2017
    Tentang
    Sambut HUT RI Ke-72, Menkominfo Luncurkan Sistem Ticketing Aduan Konten

     

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, sore ini (15/8/2017) memulai sof launching sistem ticketing aduan konten sekaligus menutup Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) di Lapangan Anantakupa. “Hari ini kita mulai soft launching sistem ticketing aduan konten. Sistem ini berbeda dengan sebelumnya dimana terkadang saat mengadukan konten negative melalui situs terkadang aduan konten tersebut hilang,” ungkap Rudiantara.

    Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa dengan sistem ticketing ini kita menerapkan prinsip transparansi. Sehingga masyarakat yang mengadukan konten negative akan mengetahui proses pengaduannya sudah sampai dimana. Juga bisa mengetahui apakah proses aduannya sudah selesai atau belum. “Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita meminta partisipasi dam transparansi dari masyarakat. Kita harus merubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” lanjut Chief RA.

    Pemerintah  sendiri memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang diterapkan adalah dua sisi yaitu Pertama, Pengendalian Sosial dan Budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan diberikan pemahaman dan cara bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi oleh berbagai pihak baik oleh kalangan dari pemerintah, kalangan dari tokoh masyarakat dan kalangan dari para penggiat di masyarakat baik asosiasi, gerakan ataupun LSM. Dorongan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa memilah informasi yang diterima.

    Apabila informasi adalah negatif, maka masyarakat menjadi sadar untuk tidak menshare juga konten informasi negatif lainnya. Ini merupakan kegiatan yang mengedepankan Kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan terhadap sikap masyarakat dalam memperhatikan konten di internet atau media sosial.

    Kedua, Pengendalian melalui Sarana Teknologi Informasi dengan cara melakukan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang memang berpotensi tidak sesuai dengan norma luhur bangsa Indonesia, dinilai dapat menimbulkan konflik di mayarakat dan konten negatif lainnya berkenaan dengan perundang-undangan.

    Tindakan kedua ini juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan juga berbagai lembaga melalui pengaduan konten negatif. Pendekatan pengendalian secara teknologi ini sangat erat dengan koordinasi dengan penyelenggara jasa akses Internet (ISP) dan penyedia layanan aplikasi/konten.

    Pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujukan dari apa yang telah diamanatkan  Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi Perbuatan Yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber), Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

    Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya, 

    1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

    a. Pornografi/Pornografi Anak
    b. Perjudian
    c. Pemerasan
    d. Penipuan
    e. Kekerasan/Kekerasan Anak
    f. Fitnah/Pencemaran Nama Baik
    f. Pelanggaran Kekayaan Intelektual
    h. Produk dengan Aturan Khusus
    i. Provokasi SARA
    j. Berita Bohong
    k. Terorisme/Radikalisme
    l. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU

    2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat

    a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat

    b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di  muka umum

    3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).

    Alamat Penyampaian Aduan Konten Negatif

    Selama ini telah disediakan alamat pengaduan konten negatif. Masyarakat dapat menyampaikan aduan konten negatif kepada Kementerian Kominfo yang masuk melalui pengisian form:

    Sistem Pengaduan Konten Internet Negatif Berbasis Ticketing

    Selama ini sistem pengaduan konten internet negatif yang eksisting dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan institusi melalui formulir Trust+, email, whatsapp, telepon dan datang langsung untuk kemudian di lakukan verifikasi untuk rekomendasi penapisan atau tidak. Namun sitem eksisting ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya: (1) Sistem pemrosesan laporan masih manual; (2) Tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor; (3) Belum ada standard estimasi waktu pemrosesan; (4) Belum ada standard formulir pelaporan dan formulir
    surat permohonan penapisan dari institusi.

    Untuk itu Kementerian Kominfo membuat sistem pengaduan konten internet negatif berbasis ticketing yang terbagi dalam tiga tahapan yaitu:

    a. Tahap Pelaporan

    Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

    b. Tahap Verifikasi

    Ditahap verifikasi akan dianalisa laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

    c. Tahap Persetujuan

    Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua (1) Jika melalui website/aplikasi maka akan diinput ke dalam database balck list; (2) Apabila melalui pengaduan media sosial maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.

    Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan ini berbasis web dan selanjutnya akan dikembangkan untk yang berbasis mobile. Sistem pengaduan konten negatif nantinya dapat diakses melalui alamat :  http://aduankonten.id.

    Jumlah Pengaduan Konten Negatif Yang Diterima

    Kementerian Komindo selama periode 1 Januari s.d. akhir Juli 2017 telah menerima email pengaduan konten negatif. Jumlah email dan kategorinya adalah sebagai berikut :

    KATEGORI

    JANUARI

    FEBRUARI

    MARET

    APRIL

    MEI

    JUNI

    JULI

    JUMLAH KATEGORI

    SARA/Kebencian

    5142

    1650

    561

    467

    1318

    1051

    403

    10592

    Pornografi

    308

    2148

    2715

    715

    1159

    1105

    977

    9127

    Hoax

    5070

    658

    111

    102

    278

    286

    127

    6632

    Perjudian

    17

    197

    747

    128

    183

    195

    320

    1787

    Radikalisme/Terorisme

    267

    27

    26

    11

    198

    490

    166

    1185

    Penipuan Online

    80

    334

    87

    87

    172

    368

    235

    1363

    Obat-Obatan dan Kosmetik Ilegal

    0

    43

    19

    335

    73

    37

    37

    544

    Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

    2

    48

    70

    38

    50

    195

    28

    431

    Investasi Ilegal

    0

    1

    0

    2

    161

    5

    0

    169

    Kekerasan

    2

    5

    20

    11

    8

    37

    6

    89

    Kekerasan/Pornografi Anak

    1

    1

    7

    12

    2

    3

    1

    27

    Keamanan Internet (Malware/Virus/Phising)

    0

    5

    4

    23

    7

    7

    3

    49

    Lain-Lain

    79

    91

    48

    41

    65

    40

    74

    438

    Normalisasi

    1

    2

    4

    5

    7

    2

    11

    32

    TOTAL

    32465

    Berdasarkan tabel aduan di atas, kategori SARA/Kebencian, pornografi dan Hoax menempati tiga urutan tertinggi pengaduan konten negatif. Konten SARA mencapai puncak tertinggi pada Januari 2017 dengan 5.142 aduan.

    Jumlah Situs Konten Negatif Yang Diblokir

    Sampai dengan akhir Juli 2017, Jumlah situs yang diblokir  adalah sebagai berikut :

    Bulan

    kategori

    Pornografi

    SARA

    Penipuan/Dagang Ilegal

    Narkoba

    Perjudian

    Radikalisme

    Kekerasan

    Anak

    Kemanan Internet

    HKI

    Normalisasi

    Posisi sebelumnya (s.d. Des 2016)

    8E+05

    87

    946

    5

    3796

    88

    0

    3

    4

    175

    302

    Januari

    619

    36

    34

    51

    31

     

     

     

    1

    166

    30

    Februari

    356

    20

    244

    19

    102

     

     

     

     

     

    6

    Maret

    993

    3

    40

     

    139

     

     

     

    2

    1

    2

    April

    745

    5

    127

     

    177

    9

     

     

    1

    6

    4

    Mei

    822

    7

    52

     

    138

    1

     

     

    2

     

    3

    Juni

    1125

    3

    121

     

    107

    1

     

     

     

     

    1

    Juli

    622

    2

    127

     

    165

    100

     

     

     

     

    3

    Jumlah

    8E+05

    163

    1691

    75

    4655

    199

    0

    3

    10

    348

    351

     

    Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 274/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Terima Tony Blair, Menkominfo Bahas Kerja Sama Percepatan Transformasi Digital

    Menkominfo mengharapkan kolaborasi dengan Tony Blair Global Institute akan terus berlanjut dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA