FAQ  /   Tautan  /   Peta Situs
16 08-2017

14120

Ragam Konten yang Bisa Diadukan Melalui aduankonten.id

Kategori Videografis | mth

Pelaksanaan penanganan konten negatif merupakan perwujukan dari apa yang telah diamanatkan  Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam UU ITE terdapat Pasal-Pasal yang berisi Perbuatan Yang Dilarang (dilakukan terkait dengan Internet atau Siber), Kewajiban Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi Informasi dengan baik, serta dalam kondisi tertentu apabia diperlukan pemutusan akses terkait dengan Pasal 40 ayat 2a pada UU No 11 Tahun 2016 yang memuat Revisi UU ITE.

Dalam pengelolaan penanganan konten negatif, dilakukan klasifikasi untuk kemudahan pengelolaannya, 

1. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan

a. Pornografi/Pornografi Anak
b. Perjudian
c. Pemerasan
d. Penipuan
e. Kekerasan/Kekerasan Anak
f. Fitnah/Pencemaran Nama Baik
f. Pelanggaran Kekayaan Intelektual
h. Produk dengan Aturan Khusus
i. Provokasi SARA
j. Berita Bohong
k. Terorisme/Radikalisme
l. Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU

2. Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarkaat

a. Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat

b. Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di  muka umum

3. Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya).

Berita Terkait

SOROTAN MEDIA