FAQ  /   Tautan  /   Peta Situs
16 08-2017

2998

Ayo Bersama Cegah dan Putus Penyebarluasan Konten Negatif

Kategori Videografis | mth

Selama ini sistem pengaduan konten internet negatif yang eksisting dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan institusi melalui formulir Trust+, email, whatsapp, telepon dan datang langsung untuk kemudian di lakukan verifikasi untuk rekomendasi penapisan atau tidak. Namun sitem eksisting ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya: (1) Sistem pemrosesan laporan masih manual; (2) Tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor; (3) Belum ada standard estimasi waktu pemrosesan; (4) Belum ada standard formulir pelaporan dan formulir
surat permohonan penapisan dari institusi.

Untuk itu Kementerian Kominfo membuat sistem pengaduan konten internet negatif berbasis ticketing yang terbagi dalam tiga tahapan yaitu:

a. Tahap Pelaporan

Pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

b. Tahap Verifikasi

Ditahap verifikasi akan dianalisa laporan tersebut untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

c. Tahap Persetujuan

Tahap persetujuan penapisan dibagi menjadi dua (1) Jika melalui website/aplikasi maka akan diinput ke dalam database balck list; (2) Apabila melalui pengaduan media sosial maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran medsos.

Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket maka pemohon dapat mengecek status aduannya. Pada tahap awal sedang diselesaikan untuk sistem pengaduan ini berbasis web dan selanjutnya akan dikembangkan untuk yang berbasis mobile. Sistem pengaduan konten negatif nantinya dapat diakses melalui alamat :  http://aduankonten.id.

Berita Terkait

Ini Cara Praktis Adukan Konten Negatif

Sistem ticketing ini menerapkan prinsip transparansi, sehingga masyarakat yang mengadukan konten negative akan mengetahui proses pengaduanny Selengkapnya

Penapisan Konten Negatif Internet

Selengkapnya

Aspek Investasi dan Penanaman Modal

Selengkapnya

6 Langkah Pengentasan Kemiskinan di Pedesaan

Selengkapnya

SOROTAN MEDIA