FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 08-2017

    1432

    Kemkominfo Luncurkan Sistem Ticketing Aduan Konten Negatif

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami
    Soft launching sistem ticketing pengaduan konten, di lapangan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, 15 Agustus 2017. (istimewa)

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan sistem ticketing pengaduan konten dalam upaya memerangi konten-konten negatif yang berseliweran di internet.

    Menkominfo Rudiantara menyampaikan, berbeda dengan sistem pelaporan konten yang sudah ada sebelumnya, dengan sistem ini prinsip transparansi bisa lebih dijalankan, di mana masyarakat yang mengadukan konten negatif dapat mengetahui perkembangan dari pengaduannya.

    “Masyarakat berhak tahu sampai sejauh mana aduan konten tersebut diproses. Kita harus mengubah mindset untuk melayani masyarakat dengan lebih baik," kata Rudiantara, di acara soft launching sistem ticketing pengaduan konten, di Jakarta, Selasa (15/8).

    Rudiantara menjelaskan, selama ini sistem pengaduan konten internet negatif yang eksisting dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan institusi melalui formulir Trust+, email, whatsapp, telepon dan datang langsung untuk kemudian dilakukan verifikasi untuk rekomendasi penapisan atau tidak. Namun sistem eksisting ini memiliki beberapa kelemahan, di antaranya sistem pemrosesan laporan yang masih manual, tidak ada informasi tindaklanjut laporan ke pelapor, belum ada standard estimasi waktu pemrosesan, dan belum ada standard formulir pelaporan dan formulir surat permohonan penapisan dari institusi.

    Karenanya, Kemkominfo membuat sistem pengaduan konten internet negatif berbasis ticketing. Rudiantara menjelaskan, sistem ini terbagi dalam tiga tahapan. Pertama adalah tahap pelaporan, di mana pelaporan bersumber dari masyarakat dengan cara mendaftarkan diri pada situs aduankonten.id, mengunggah URL dan screenshot konten negatif, dan memberikan deskripsi alasan pelaporan.

    Tahap selanjutnya adalah verifikasi sebagai proses untuk menganalisa laporan tersebut. Jika termasuk konten negatif, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator. Jika konten yang dilaporkan berkaitan dengan kewenangan instansi lain, maka konten akan diteruskan ke instansi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi penapisan.

    Berikutnya adalah tahap persetujuan penapisan yang dibagi menjadi dua. Bila melalui website atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database black list. Namun apabila melalui pengaduan media sosial, maka akan diberikan rekomendasi penapisan ke penyelenggaran media sosial.

    Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket tersebut, maka pemohon dapat mengecek status aduannya.

    Selama periode 1 Januari sampai akhir Juli 2017, Kemkominfo telah menerima sebanyak 32.465 aduan dari masyarakat terkait adanya konten negatif di internet. Dari jumlah tersebut, kategori SARA atau kebencian, pornografi dan hoax menempati tiga urutan tertinggi pengaduan konten negatif.

    Sumber : http://www.beritasatu.com/iptek/447431-kemkominfo-luncurkan-sistem-ticketing-aduan-konten-negatif.html

    Berita Terkait

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Ajak Warganet Meriahkan SNF 2020, Menkominfo: Sebarkan Semangat Positif dan Kreatif

    Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi kembali menggelar festival tahunan Siberkreasi Netizen Fair (SNF) 2020. Menteri Komunik Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA