FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 08-2017

    3057

    Situs Aduan Konten Kominfo Kini Bisa Dipantau dan Lebih Transparan

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami
    Menkominfo Rudiantara mengumumkan pembaruan layanan pengaduan konten negatif yang bisa dipantau, Selasa (15/8/2017) di Lapangan Anantakupa, Jakarta. - ((Fatimah Kartini Bohang/KOMPAS.com))

    JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) memperbarui layanan aduan konten negatif di laman resminya (www.kominfo.gov.id). Berbasis ticketing, kini masyarakat bisa memantau sampai mana aduannya diproses oleh pemerintah.

    “Sebelumnya kalau ada aduan konten kadang hilang. Yang mengadukan juga nggak care. Sekarang semuanya lebih transparan karena bisa dipantau,” kata Menkominfo, Rudiantara, Selasa (15/8/2017), pada acara yang dibarengi penutupan Porseni di Lapangan Anantakupa Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

    Ada tiga tahap yang berjalan ketika masyarakat mengadukan konten negatif. Pertama adalah pelaporan via laman resmi kominfo (di pojok kanan atas) atau langsung ke situs aduankonten.id.

    Kedua adalah tahap verifikasi dimana tim Kominfo akan menganalisa apakah laporan yang diterima masuk dalam konten negatif. Jika ya, maka akan mendapatkan rekomendasi penapisan dari verifikator, atau diteruskan ke instansi yang berwenang untuk rekomendasi penapisan.

    Ketiga adalah tahap persetujuan. Jika yang diadukan adalah situs atau aplikasi, maka akan diinput ke dalam database “black list”. Jika konten yang diadukan adalah media sosial, maka akan diberi rekomendasi penapisan ke penyelenggara platform.

    Bisa dipantau

    Dengan sistem ticketing, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket. Pemohon dapat mengecek status aduannya secara langsung dan melalui notifikasi yang dikirim ke email.

    Untuk sementara sistem pengaduan yang bisa dipantau ini baru berbasis web. Ke depan Kominfo akan menggenjot metode yang sama dalam bentuk layanan mobile.

    Lantas, bagaimana cara memanfaatkan sistem pengaduan konten negatif yang bisa dipantau?

    Ketika masuk ke laman pengaduan, masyarakat harus sign in dengan memasukkan nama lengkap, alamat e-mail, serta menyetel password. Ketika profil sudah jadi akan diminta pula memasukkan NIK. Identitas resmi pelapor dianggap penting agar tak ada pelapor anonim.

    “Kominfo berupaya untuk transparan, maka masyarakat juga harus transparan. Kalau sama-sama transparan kami lebih ada pressure untuk segera menyelesaiakan aduan yang masuk,” ia menuturkan.

    Setelah terdaftar, pengguna akan dikirim email verifikasi akun. Lantas pengaduan bisa dibuat dengan mengisi formulir online yang tersedia.

    Beberapa elemen yang perlu diisi adalah judul aduan, lantas tautan berupa alamat URL situs, aplikasi, atau akun media sosial yang dianggap bermuatan negatif. Jenis aduan juga bisa ditentukan, baik itu pornografi, penipuan, terorisme atau radikalisme, dan sebagainya.

    Setelahnya masyarakat diminta mengisi alasan pengaduan konten yang lebih rinci. Sebagai dokumen pendukung, masyarakat bisa memasukkan file berupa gambar screenshot dari konten negatif yang dilaporkan.

    Setelah semuanya rampung, cukup tekan tombol “kirim” yang tertera pada formulir online. Masyarakat bakal diberikan notifikasi langsung ke email tiap kali aduan naik ke tahap verifikasi maupun selesai diproses.

    “Semakin lengkap data aduan yang diisi, semakin memudahkan tim kami untuk memrosesnya,” kata Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada kesempatan yang sama.

    Privasi terjaga

    Dalam keadaan buru-buru, kadang masyarakat luput mengisi data diri secara detail. Hal ini dimaklumi Kominfo dan aduan tetap akan diproses.

    “Hanya saja, proses nggak bisa di-tracking. Kalau data sudah lengkap baru masyarakat bisa tracking,” ia menuturkan. Dirjen yang kerap disapa “Semmy” tersebut menjamin keamanan privasi masyarakat akan terjaga.

    Pasca pertemuan dengan para OTT beberapa saat lalu, Semmy mengatakan para platform semakin cepat merespons jika Kominfo melaporkan konten negatif.

    “Sekarang kecepatannya sampai 50 persen. Ini menunjukkan perhatian yang baik untuk memberantas konten negatif,” ujarnya.

    Sejauh ini, menurut pantauan Kominfo, konten berkategori SARA/kebencian, pornografi, dan hoax, menempati tiga urutan tertinggi dalam pengaduan konten negatif. Konten SARA mencapai puncak tertinggi pada Januari 2017 yakni sebanyak 5.142 aduan.

    Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2017/08/15/18151227/situs-aduan-konten-kominfo-kini-bisa-dipantau-dan-lebih-transparan?page=2

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA