FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 08-2017

    2337

    Industri Perangkat Seluler Serap 13 Ribu Tenaga Kerja

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Bogor, Kominfo – Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat saat ini investasi industri manufaktur perangkat seluler di Indonesia mencapai Rp7 Triliun dan menyerap lebih sekira 13 ribu tenaga kerja. Menurut Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Mochammad Hadiyana hal itu didapatkan dari pendataan terhadap sertifikasi perangkat seluler. “Sekitar 43 merek perangkat telepon seluler sudah dibuat di Indonesia dengan total investasi manufaktur kurang lebih 7 triliun rupiah dan penyerapan tenaga kerja sebesar 13.000 pekerja,” katanya dalam Workshop Kegiatan Membangun Kemandirian Industri Dalam Negeri melalui Pengujian Mandiri di IPB International Convention, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/08/2017).
    Lebih lanjut, Direktur Hadiyana menyatakan jumlah itu berasal dari 18 industri Handphone Komputer Genggam dan Tablet (HKT) yang beroperasi di Indonesia. “Saat ini sudah tumbuh 18 perusahaan yang berfungsi sebagai electronic manufacturing system untuk merakit perangkat telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet,” tambahnya. 

    Meski demikian, Direktur Standardisasi menyatakan kondisi itu memengaruhi produk yang diimpor dari luar negeri. “Dalam akhir tahun 2016, produk impor menurun sebesar lebih kurang 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 18,5 juta unit dengan nilai lebih kurang USD 775 juta untuk 50 merek lokal dan internasional,” paparnya.
    Hal yang menarik, dengan adanya penurunan impor HKT ternyata membawa kontribusi pada peningkatan produksi di dalam negeri. "Meningkat sebesar 36% dari tahun 2015, menjadi lebih kurang 68 juta unit untuk 42 merek lokal dan global," jelasnya.
    Mengenai kebijakan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Direktur Standardisasi menyatakan sudah banyak produsen yang mematuhi aturan tersebut. “Saat ini berdasarkan Data Sertifikasi per tahun 2017 sudah ada setidaknya 13 merek perangkat telekomunikasi yang sudah memiliki TKDN diatas 30%,” tuturnya.
    Kondisi itu pun memiliki kontribusi terhadap penurunan impor untuk hampir semua perangkat genggam atau mobile. “Dengan diberlakukannya ketentuan TKDN maka nilai impor telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet turun dengan nilai USD 2,8 juta dari tahun 2014 ke tahun 2016," pungkasnya. (PS)

    Berita Terkait

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Awas Disinformasi! KPK Tangkap Lima Pelaku Transaksi Janggal Kemkeu

    Konon dalam unggahan itu, disebutkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD Selengkapnya

    Undangan Rapat Peningkatan Kinerja Tenaga Medis? Awas Hoaks!

    Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan kegiatan rapat akan dilaksanakan di Semarang pada tanggal 1-2 September 2021 dengan biaya transport Selengkapnya

    Kominfo Optimistis Migrasi Penyiaran Digital Selesai Tahun 2022

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan penyelesaian migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) diselesa Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA