FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2017

    4752

    Dari Ekonomi Digital, Blokir Konten, Hingga WannaCry

    Kategori Berita Kominfo | srii003

    Jakarta, Kominfo - Sejumlah mahasiswa tampak antusias ketika mendengar cerita tentang upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun ekonomi digital di Indonesia. Dalam setengah hari kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Depok dan Fakultas Sistem Informasi Universitas Muria Kudus Jawa Tengah ke Kementerian Kominfo, Selasa (05//09/2017) kemarin, sejumlah pertanyaan disampaikan oleh mahasiswa mulai dari soal kebijakan ekonomi digital, pemblokiran konten dan penanganan cybercrime di Indonesia.
    Kedua rombongan mahasiswa dari dua perguruan tinggi yang berbeda itu ingin memahami kondisi dunia siber dan praktik hukum cybersecurity dan keamanan sistem informasi. “Pertarungan antara teknologi sistem informasi dan aspek hukum tengah terjadi, dengan contoh kasus yaitu fenomena transportasi online,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Izza saat menyambut para mahasiswa. Fenomena itu mendorong pemerintah untuk menghasilkan terobosan dalam penanganan serta pengaturan melalui regulasi.
    Kepala Biro Humas memaparkan Program Kementerian Kominfo untuk mendukung perjalanan Indonesia menuju era ekonomi digital. "Kita menyelenggarakan bootcamp secara gratis guna menciptakan 1000 Startup. Target jangka panjang adalah valuasi transaksi sebesar USD 139 juta pada 2020 sehingga dapat memicu e-Commerce Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara," katanya.
    Menurut Noor Iza bootcamp dalam mencipta 1000 Startup ditujukan membangun aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk penyelesaian masalah di masyarakat. “Untuk mendukung cita-cita itu tercapai, diperlukan peningkatan IT. Dalam pembangunannya membutuhkan tiga komponen penting yaitu hacker selaku pihak yang bertugas dalam aspek programming dan masking, hipster yaitu pihak yang memiliki kemampuan dalam bidang seni dan komunikasi, serta hustler yaitu pihak yang mampu bekerja secara cepat dan memiliki kemampuan dalam pemasaran,” jelasnya.
    Menurut Noor Iza, Kementerian Kominfo juga mendorong program afirmatif dengan membangun serta menjalankan program untuk masyarakat yang tidak terjangkau oleh penyelenggara layanan yang memiliki tujuan komersial. "Beberapa diantaranya adalah mendorong konektivitas, yaitu memberikan akses bagi semua penduduk, serta mengadakan fiber optic untuk daerah perbatasan dengan menggunakan Palapa Ring," tambahnya.

    Internet Cerdas dan Kejahatan Siber
    Penyidik Direktorat Keamanan dan Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi mengupas soal penggunaan internet cerdas untuk menyaring konten yang pantas disebarkan kepada publik.  Menjawab pertanyaan Andreas Christian dari FH UI, Teguh Arifiyadi memaparkan maraknya penyebaran konten negatif di dunia maya yang dapat diklasifikasikan sebagai cybercrime. "Seperti pengajaran mengenai hal- hal yang berbau terorisme. Itu akan menarik perhatian pihak Kominfo untuk dilakukan penindakan," paparnya.
    Berkaitan dengan penindakan, menurut Teguh salah satu bentuknya adalah pemblokiran konten dan platform media sosial. “Upaya untuk mengurangi aktivitas tersebut adalah dengan memblokir salah satu media sosial. Kebetulan kemarin ada Telegram (yang diblokir). Selain itu, Tim Monitoring Kominfo juga mengamati setiap pergerakan semua situs yang ada di dunia maya sebagai fungsi pengawasan,” jelasnya.
    Dalam praktik, menurut Teguh Arifiyadi tantangan yang dihadapi dalam dunia cyber adalah enkripsi, anti forensik, kecepatan internet, dan data yang besar. "Selain itu, pelaku kejahatan yang bersembunyi di dalam website yang sulit terjangkau atau lebih dikenal dengan istilah deepweb juga menjadi salah satu tantangan yang akan dihapus di masa yang akan datang," katanya.
    Sebagai gambaran, Teguh memaparkan menyontohkan penanganan virus WannaCry yang berkaitan dengan kejahatan siber. "Virus tersebut dibuat dengan enkripsi yang unik dan dibuat secara rumit. Pencegahan virus tersebut dapat dilakukan dengan cara meng-update perangkat elektronik yang dimiliki. Hal itu merupakan salah satu notifikasi bahwa telah terdeteksi adanya virus yang bersarang di perangkat elektronik," katanya.
    Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa Convention of Cyber Crime yang berlaku global menjadi dasar dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi hukum siber di Indonesia. "Begitu juga dengan adanya yuridiksi universal pada cyber crime, yaitu jika ada kasus kejahatan siber, maka kasus tersebut akan dapat ditindak dimanapun pelaku berada. Namun, jika pelaku kejahatan siber lintas negara ingin ditindak, proses tersebut tetap harus mengikuti aturan di Interpol," paparnya. (Biro Humas/SINA)

    Berita Terkait

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    Siapkan Talenta Digital Kompeten, Kominfo Gelar Pelatihan dan Sertifikasi

    Junior Graphic Designer menjadi tema pelatihan dan sertifikasi agar talenta digital makin kompeten. Selengkapnya

    Pemanfaatan Teknologi Digital Jadi Perhatian Pemimpin Negara Anggota G20

    Lewat Deklarasi Bali, pemimpin negara G20 sepakat mendukung pengembangan kerangka kerja inklusi keuangan yang memanfaatkan potensi digitalis Selengkapnya

    Menteri Johnny: Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Langgar Aturan

    Kementerian Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA