FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2017

    4305

    Menkominfo Ingatkan LPP Jaga Kepentingan Publik

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI harus bisa mengedepankan kepentingan publik. “Kalau kita bicara Lembaga Penyiaran Publik, kepentingan publik harus dijaga,” katanya dalam Seminar Nasional “Pelayanan Penyiaran Publik RRI – TVRI di Era Digital” di Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (05/09/2017).
    Menteri Rudiantara mengatakan kebijakan pemerintah saat ini diprioritaskan yang membawa manfaat agar . "Kebijakan yang ditujukan kepada masyarakat terus dilakukan. Pemerintah harus menambah affirmative policy untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tujuannya yaitu satu, bagaimana kita bisa menyerap aspirasi publik, bagaimana kita bisa menyampaikan kembali kepada publik," katanya.
    Dalam menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik, Menteri Kominfo mengajak RRI dan TVRI untuk berpikir jangka panjang 10-20 tahun ke depan. “Saya encourage bagaimana kita berpikir 10-20 tahun ke depan. Jangan berpikir hanya untuk dua atau tiga tahun,” katanya.
    Oleh karena itu Menteri Rudiantara berharap agar setiap sistem dan teknologi yang digunakan oleh RRI dan TVRI dapat seefisien mungkin. “Untuk menjalankan sistem radio atau sistem televisi yang tujuannya untuk kepentingan publik. Modelnya seperti apa? Bagaimana perkembangan teknologinya agar kita seefeisen mungkin,” paparnya.
    Menteri Rudiantara menegaskan kembali kepentingan publik harus tetap diperhatikan. “Permasalahannya bagaimana kepentingan publik ini diakomodasi,” tandasnya. Mengenai rencana yang disampaikan oleh LPP RRI dan TVRI, Menteri Kominfo menilai upaya digitalisasi merupakan salah satu bentuk efisiensi. "Kalau dibaca di term of reference-nya, semua terkait dengan biaya, pembiayaan apa, kemudian digital. Dengan digital ini, tidak ada cara lain kita beroperasi lebih efisien,” jelasnya seraya menambahkan agar efisiensi dilakukan juga di semua lini dan tahap. "Saya berharap agar RRI maupun TVRI melakukan efisiensi secara bertahap baik dalam konteks teknologi, organisasi, sumber daya manusia, properti asset yang digunakan, dan dananya," tambahnya.
    Menteri Kominfo menyatakan, Kementerian Kominfo akan membuat aturan untuk mendukung proses digitalisasi. "Kominfo membuat aturan bagaimana lebih mendorong segmen tertentu baik itu komunitas, publik, perguruan tinggi, dan sektor pendidikan. Sedang dirancang pemerintah, kalau nanti kita mendapatkan digital dividen 112 MHz saat migrasi dari analog ke digital, 20 MHz jelas dialokasikan untuk kebencanaan,” katanya. (PS)

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA