FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 09-2017

    2996

    Lebih 175 Juta WNI Telah Rekam Data Kependudukan

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Walikota Palembang Harnojoyo (kanan) meninjau pencetakan KTP-el di Kantor kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumsel, Kamis (7/9). Untuk mempercepat pelayanan proses cetak KTP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mengoptimalkan pencetakan di 15 kecamatan Palembang. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merilis data kependudukan nasional per 30 Agustus 2017. Jumlah penduduk Indonesia sebesar 261.142.385 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 189.630.855 jiwa tercatat sebagai warga wajib KTP.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dari total wajib KTP, ada 4.381.144 jiwa berada di luar negeri. Target perekaman KTP elektronik yang dicanangkan pemerintah adalah 185.249.711 jiwa, dan sekarang sudah 94,93 persen sudah merekam data.
    "Sampai saat ini wajib KTP-el yang sudah melalui proses penunggalan sebanyak 175.859.563," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Minggu (10/09/2017).
    Penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.390.148 jiwa dari total wajib KTP. Target dan realisasi perekaman data diri bagi penduduk wajib KTP-el akan terus berubah karena berbagai faktor.
    Ia menjelaskan, beberapa faktor antara lain jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun dan perubahan administrasi kependudukan, kedatangan dari luar negeri sampai karena alasan, pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk dengan mengisi formulir F 1.01.
    "Gap antara target dan realisasi perekaman, perlu terus diupayakan sehingga pada suatu saat gap ini hampir berhimpitan walaupun disadari tidak mungkin akan mencapai 0 persen," tambah Tjahjo.
    Menurut dia, kondisi ini dipengaruhi juga tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Belum lagi, pelayanan di berbagai daerah menyangkut hal ini yang masih berbeda-beda, sehingga membuat target sulit tercapai.
    Di samping dipengaruhi kinerja pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia, kondisi ini sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
    Sejalan dengan amanat Perpres 112 Tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015 semua wajib KTP-el seharusnya sudah merekam data diri guna mendapatkan KTP-el, karena KTP Non Elektronik ditegaskan berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.

    Sumber

    Berita Terkait

    Dimulai 1 Agustus, Inilah Rangkaian Peringatan HUT Ke-78 RI

    Rangkaian kegiatan bulan kemerdekaan diawali dengan dzikir dan doa kebangsaan yang akan digelar di halaman depan Istana Merdeka. Selengkapnya

    Sebanyak 99 WNI Telah Dievakuasi Dari Ukraina

    Menlu mengungkapkan, proses evakuasi dilakukan secara bertahap. Hal ini dipengaruhi situasi di Ukraina yang sampai saat ini masih sangat din Selengkapnya

    1,6 Juta Pelaku UKM Telah Terima Banpres Produktif

    Sampai awal September 2020 ini, pemerintah melalui bank penyalur BRI sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres Produktif) untuk sekira1,6 Selengkapnya

    Presiden Tinjau Jaringan Reklamasi Rawa di Pulang Pisau

    Proyek tersebut merupakan rehabilitasi jaringan irigasi setempat agar selalu berfungsi dengan baik dan untuk mendukung program lumbung panga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA