FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 09-2017

    1450

    Kominfo berantas trafik ilegal SLI

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami
    Perangkat untuk melakukan Refiling Trafik Terminasi Internasional (ist)

    JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) telah melakukan serangkaian penertiban terhadap layanan telekomunikasi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan pada 28 Agustus 2017.

    Dalam laman Kominfo (8/9) dinyatakan penertiban tersebut secara khusus berkaitan dengan pemantauan dan pengecekan terhadap penyalahgunaan dan dugaan tindak pidana Refiling Trafik Terminasi Internasional (RTTI) dengan menggunakan jaringan Public Switch Telephone Network (PSTN) dan Global System for Mobile (GSM) yang berlokasi di Surabaya.

    Kegitaan RTTI tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh penyelenggara telekomunikasi nasional.

    Dalam pelaksanaan penertiban tersebut Tim Penertiban didampingi oleh PPNS Ditjen PPI bersama tim Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur dan Polresta Surabaya serta pihak operator telekomunikasi.

    "Kegiatan penertiban terhadap pelaku RTTI dimaksud bertujuan untuk meciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan telekomunikasi, menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang telekomunikasi, serta menjamin kualitas layanan telekomunikasi kepada masyarakat pengguna telekomunikasi," kata juru bicara Kominfo Noor Iza.

    Pelaksanaan penertiban berhasil menemukan penyalahgunaan trafik dimaksud dengan rincian 460 nomor PSTN dan 1.910 nomor GSM yang dioperasikan dari 4 lokasi, sebagai berikut:Lokasi Jalan Embong Gayam no 27-29, Surabaya, Lokasi Jalan Pemuda No. 44, Surabaya, Lokasi Jalan Taman Ade Irma Suryani No 35 B, Surabaya, dan Lokasi Jalan Jagalan No. 79 L, Surabaya.

    Keempat lokasi tersebut diperkirakan menghasilkan 30 Juta menit trafik setiap bulan yang dioperasikan bekerjasama dengan mitra globalnya yang berada di Malaysia, Hongkong, Singapura, dan Tiongkok .

    Dijelaskannya, penyalahgunaan trafik terminasi internasional tersebut merupakan kegiatan pengalihan terminasi dan penyaluran trafik dari luar negeri secara tidak sah dengan menggunakan perangkat tertentu (SIMbox).

    Pengalihan trafik secara tidak bertanggungjawab tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi kualitas layanan terhadap konsumen, tapi juga berdampak merugikan operator telekomunikasi.

    Potensi kerugian yang bisa dialami konsumen antara lain adalah menurunnya kualitas layanan yang bisa dinikmati konsumen akibat terjadinya network congestion, dan konsumen tidak dapat melakukan panggilan ulang karena calling line identification (CLI) tidak sesuai dengan panggilan yang masuk.

    Sementara potensi kerugian bagi operator adalah berkurangnya pendapatan, belanja modal tidak sesuai dengan perencanaan operator, serta penurunan kinerja jaringan dan peningkatan keluhan pengguna kepada operator telekomunikasi akibat menurunnya kualitas layanan.

    Dugaan pelanggaran yang disangkakan terhadap pihak yang mengoperasikan layanan telekomunikasi secara tidak sah tersebut dikaitkan dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi adalah Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 22 huruf a dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 47 dan pasal 50 berupa penjara maksimal selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.(wn)

    Sumber  : http://www.indotelko.com/kanal?c=in&it=kominfo-trafik-ilegal

    Berita Terkait

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Kominfo dukung penyandang disabilitas terlibat dalam ekonomi digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan pelatihan bagi para penyandang disabilitas untuk mendorong keterlibatan m Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA