FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 09-2017

    1978

    DPR Didesak Segara Sahkan RUU Penyiaran

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami

    JAKARTA-- Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak DPR RI segara mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi Undang-Undang. Pasalnya RUU Penyiaran ini sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara apalagi pembahasannya sudah masuk tahun ke-15.

    "Saya pikir kali ini RUU Penyiaran harus segera disahkan menjadi Undang-Undang. RUU Penyiaran ini sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara sehingga tak ada alasan lagi DPR membatalkan pengesahan RUU ini menjadi UU," kata Ramses di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

    Menurut Ramses pembahasan dan revisi RUU Penyiaran ini berlangsung selama 14 tahun bahkan kini memasuki tahun ke 15. "Kan agak aneh, RUU Penyiaran inikan dibahas selama 14 tahun bahkan sekarang masuk tahun ke 15 tapi belum juga menjadi Undang-Undang," ujarnya.

    Ramses meminta komitmen politik DPR khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera merampungkan harmonisasi RUU Penyiaran tersebut sehingga segara dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    Penegesahan RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang Penyiaran sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara sehingga tidak terjadinya monopoli kepemilikan frekuensi publik. "RUU ini bagus sehingga tidak terjadi monopuli kepemilikan frekuensi publik, negara harus mengelolanya demi kemakmuran rakyat," tegas Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini.

    Sebelumnya Fraksi Hanura mengadakan diskusi dengan tema "Apa Kabar RUU Penyiaran". Forum diskusi ini menghardikan sejumlah narasumber yakni, Ir. Nurdin Tampubolo, MM (Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI), Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika), Ir. Syafrullah (Direktur Teknik TVRI), dan Eris Munandar (Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia).

    Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, Eris Munandar dalam dalam pemaparannya menegaskan RUU Penyiaran ini sudah seharusnya tahun ini sudah disahkan menjadi Undang-Undang Penyiaran. Sebab kata Eris pembahasan dan revisi terhadap RUU Penyiaran berlangsung selama 14 tahu

    "Kalau RUU Penyiaran tak disahkan kali ini maka ini merupakan bencana paling besar di Indonesia sebab sudah 14 tahun revisi tak selesai juga," kata Eras.

    Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon. Ia menjelaskan rencananya RUU Penyiaran ini akan disahkan pada 20 September 2017 mendatang dan berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang. "Rencananya RUU Penyiaran ini disahkan pada 20 September 2017 mendatang dan kita berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang," kata Nurdin.

    Seperti diberitakan sebelumnya Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini rencananya akan segera dibawa ke rapat Paripurna DPR RI pada akhir masa sidang September 2017 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    RUU Penyiaran ini merupakan pengganti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital. Sebelumnya juga pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital.

    Selain itu juga untuk menghindari terjadi monopoli di kalangan swasta, maka pengelolaan multipleksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator. Single Mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

    Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat termasuk frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

    Sumber : http://breakingnews.co.id/read/dpr-didesak-segara-sahkan-ruu-penyiaran

    Berita Terkait

    Kominfo Ajak Karyawan Sumbangkan Gaji untuk Penanganan Corona

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak seluruh karyawannya untuk menyisihkan uang gajinya guna disumbangkan membantu perc Selengkapnya

    Remaja Sikka Sepakat Jadi Agen Pencegahan Stunting

    Kasubdit Informasi dan Komunikasi Kesehatan Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia Kemenkominfo, Marroli J.Indarto, Selengkapnya

    Menkominfo Apresiasi Tokoh Perubahan Republika

    Republika pada malam ini menggelar Tokoh Perubahan Republika ke-14 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat. Menteri Komunikasi dan Informatika Ru Selengkapnya

    Rudiantara Tegaskan Pentingnya Keamanan Siber

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA