Konsultasi Publik RPM Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK
SIARAN PERS NO. 188/HM/KOMINFO/10/2017
SIARAN PERS
No. 188/HM/KOMINFO/10/2017
Tentang
Konsultasi Publik RPM tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK
Kementerian Kominfo akan melakukan proses konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK. Tanggapan dan masukan publik dapat disampaikan melalui email hend018@kominfo.go.id dan guma001@kominfo.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2017.
Landasan yuridis penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangan antara lain:
- Pasal 214 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebutkan bahwa Akreditasi Pelatihan Teknis dilaksanakan oleh masing-masing instansi teknis dengan mengacu pada pedoman akreditasi yang ditetapkan oleh LAN”.
- Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 489/K1.PDP.10.4 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan untuk memberikan penjaminan mutu dan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Lembaga Pelatihan di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Terselenggaranya Pelatihan Teknis Bidang TIK yang berkualitas dan terstandarisasi, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis dan kapabilitas ASN dalam mengakselerasi penerapan e-government sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang efektif dan efisien.
RPM tersebut di atas berisi tentang pengaturan tata cara, persyaratan, dan penilaian Akreditasi Lembaga Pelatihan Pemerintah yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo melalui Balitbang SDM, kepada seluruh Lembaga Pelatihan Pemerintah di pusat maupun daerah yang akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK bagi ASN. Hal-hal pokok yang diatur antara lain sebagai berikut:
- Unsur Akreditasi Lembaga Pelatihan :
- Organisasi Lembaga Pelatihan Tenaga Pelatihan
- Program Pelatihan Dan Pengelolaan Program Pelatihan
- Pembobotan Dan Penilaian
- Tim Dan Prosedur Akreditasi
- Penetapan Dan Masa Berlaku Sertifikat Akreditasi
- Monitoring Dan Evaluasi
- Pengaduan Pelaksanaan Akreditasi
- Audit Akreditasi
Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK dilaksanakan melalui serangkaian penilaian oleh Tim Asesor Akreditasi yang ditetapkan oleh Balitbang SDM Kementerian Kominfo, terhadap Lembaga Pelatihan Pemerintah yang akan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK. Dalam proses penilaian tersebut, terdapat 2 unsur yang dinilai terhadap masing-masing lembaga, yaitu Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan, serta Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan. RPM Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang TIK ini terdiri dari 10 Bab, 30 pasal dan 4 lampiran.
Biro Humas
Kementerian Kominfo
Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya
Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya
Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya
Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya