FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 10-2017

    1701

    Registrasi SIMCard Diharap Bisa Tekan Kriminalitas

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Langkah ini rupanya disambut baik oleh banyak pihak terkait, terutama lembaga konsumen di Indonesia. Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menganggap memang sudah seharusnya aturan ini disempurnakan dengan basis data yang kuat, yakni terhubung dengan identitas resmi pengguna.

    "Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabaya ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru," ujar Tulus dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Oktober 2017.

     

    Dikatakannya, registrasi pelanggan prabayar sudah lama dilakukan di negara lain. Hasilnya cukup sukses. Tulus pun berharap agar operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular.

     

    "Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan. Ini juga sudah terhubung dengan data di Dukcapil maka langkah registrasi bisa dijadikan salah satu instrument pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas," katanya.

     

    Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, yang merupakan Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi, bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.

     

    Diketahui, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki. Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK). Ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 yang lalu.

     

    Dalam penjelasannya, Menkominfo Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

    Sumber: http://www.viva.co.id/digital/digilife/965946-registrasi-simcard-diharap-bisa-tekan-kriminalitas

    Berita Terkait

    Infrastruktur TIK Daerah Wisata Superprioritas Dikebut

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Kemenkominfo terus mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi i Selengkapnya

    Kominfo digitalisasi kawasan Mandalika

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kawasan Destinasi Selengkapnya

    Infrastruktur dan aplikasi TIK bisa kelola inflasi

    Pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dinilai bisa mengelola inflasi di Indonesia. Selengkapnya

    Usai Gempa, Rudiantara Minta TV Tayangkan Peringatan Dini Tsunami

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk menyiarkan running text atau berita berjal Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA