FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 10-2017

    1293

    Kominfo Tolak Permintaan Gubernur

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Terdapat lima poin yang menjadi dasar Kominfo menolak permintaan Pemprov Kaltim. Pertama, pemerintah mendukung pengembangan layanan berbasis aplikasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital. Kedua, aplikasi dan penggunaan teknologi informasi telah diatur dalam UU ITE sebagaimana telah diubah dalam UU 19/2016. Ketiga, UU ITE mengatur mengenai pendaftaran sistem elektronik dan sertifikasi penyelenggara sistem elektronik. Dalam kaitannya, aplikasi sebagai sistem elektronik (bukan perizinan).

    Keempat, terkait dengan izin usaha, perizinannya ada di Kementerian Perhubungan. Sehingga, pada poin kelima Kementerian Kominfo menegaskan, permintaan penghentian sementara layanan angkutan online harus dari Kemenhub. Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan aturan mengenai taksi online. Revisi kata dia, sudah mencapai tahapan uji publik.

     

    Aspek pertimbangan penyusunan substansi revisi adalah keselamatan, keamanan, kesetaraan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan konsumen. Mereka juga merujuk kebutuhan masyarakat, serta menjaga situasi, dan kondisi dalam keadaan kondusif. Bila merunut pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26/2017 sebagai revisi PM Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, keberadaan transportasi online sekarang ini dapat dikatakan ilegal.

     

    ”Sebetulnya, dilarang beroperasi karena aturannya akan direvisi,” ucapnya. Salman mengatakan, Kemenhub menargetkan pada akhir Oktober, revisi sudah bisa disahkan. Nantinya ada beberapa poin yang dipertahankan. Sisanya akan menyesuaikan. Misal soal tarif dan kuota tetap diatur berdasarkan surat keputusan (SK) gubernur. Soal kuota, kata dia, seluruh kabupaten dan kota menyepakati jumlah taksi online sebanyak 975 unit. (lihat grafis). ”Soal tarif, nanti akan dihitung lagi. Kemudian, STNK taksi online boleh atas nama perorangan. Asalkan mereka membentuk koperasi,” jelasnya.

    Sumber: http://kaltim.prokal.co/read/news/313875-kominfo-tolak-permintaan-gubernur.html

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Kominfo Uji Coba Penyampaian Informasi Kebencanaan Lewat SMS Blast

    Direktorat Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama mi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA