FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 10-2017

    1010

    Lelang 2,1 GHz dan 2,3 GHz Karena Kepadatan Trafik

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Bersaman dengan itu, Menteri Kominfo (Menkominfo) Rudiantara telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

    “Dengan pengumuman tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz tahun 2017 guna keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler,” ujar Noor Iza.

     

    Seleksi diadakan dengan tujuan untuk menambah pita frekuensi radio bagi penyelenggara jaringan seluler dalam meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler dan mencapai target kecepatan minimal akses bergerak dalam Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Seleksi juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk meningkatkan kualitas layanan secara maksimal kepada penggunanya.

     

    Objek lelang pita frekuensi radio 2,1 GHz terdiri atas dua blok yang masing-masing dengan lebar pita frekuensi radio 5 MHz moda frequency division dupiexing (FDD) yang berada pada rentang 1.970–1.975 MHz berpasangan dengan 2.160-2.165 MHz (Blok 11) dan rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan 2.165–2.170 MHz (Blok 12).

     

    “Selanjutnya, pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas satu blok pita frekuensi radio dengan lebar pita frekuensi radio 30 MHz moda TDD yang berada pada rentang 2.300-2.330 MHz,” tambah Noor Iza, seperti dikutip dari laman kominfo.go.id.

    Sumber:http://id.beritasatu.com/telecommunication/lelang-21-ghz-dan-23-ghz-karena-kepadatan-trafik/166623

    Berita Terkait

    Bulan Ini, Kominfo dan Google Cloud Akan Bangun Data Center

    Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Google Cloud wilayah Asia Pasifik akan mulai membangun pusat data (data center) non-pe Selengkapnya

    Ada 431.065 Aduan Konten Negatif, Mayoritas Pornografi

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan sebanyak 431.065 aduan konten negatif telah merek Selengkapnya

    Tahun 2019, Kemenkominfo Siapkan 20 Ribu Beasiswa Pelatihan TIK

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan, tahun ini pemerintah menyiapkan program Digital Talent Scholarship (DTS) atau Selengkapnya

    Perjuangan Mewujudkan Kedaulatan Digital

    Kedaulatan digital berarti berkuasa sepenuhnya terhadap konten maupun peredaran informasi di dunia internet. Cina dikenal sebagai negara yan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA