FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 10-2017

    2399

    Masyarakat Wajib untuk Registrasi Kartu Prabayar, Ini Alasannya

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada 2005.

    Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.

     

    Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar.

     

    Menurutnya, registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme.

     

    YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi ulang prabayar ini. Sebab, peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.

     

    “Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular, sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan,” tutur Tulus.

     

    Tulus juga berharap dengan dihubungkannya nomor telepon selular dengan data di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka langkah registrasi bisa dijadikan salah satu instrumen pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminal.

     

    Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi kartu prabayar, menurut Dr. Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K dan Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi, bisa menciptakan industri telekomunikasi yang lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.

     

     Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1024423/masyarakat-wajib-untuk-registrasi-kartu-prabayar-ini-alasannya 

    Berita Terkait

    Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

    KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

    Peran Penting IoT untuk Industri dan Pemerintah Indonesia

    Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya menilai peran Internet of Things (IoT) sangat penting untuk industri dan juga peme Selengkapnya

    Ini Program Kominfo Untuk Jembatani Startup Raih Pendanaan

    Kemenkominfo merancang Yayasan Next Indonesia Unicorn untuk menjembatani para startup potensial guna mendapatkan pendanaan (funding) dari pa Selengkapnya

    Tanda Tangan Digital untuk Cegah Pemalsuan

    Penggunaan tanda tangan digital akan membuat kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kota Semarang menjadi lebih ringan dan cep Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA