FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 10-2017

    2656

    Pemerintah Serius Tangani Pelanggaran HAM Masa Lalu Walau Sulit

    Kategori Berita Pemerintahan | noor.iza
    Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada wartawan terkait pencapain tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di bidang Polhukam di Bina Graha, Jakarta, Kamis (19/10/2017). - (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

    Jakarta, Kominfo - Upaya untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu bukanlah hal yang mudah. Utamanya, upaya menemukan bukti dan saksi.

    Demikian disampaikan Menko Polhukam Wiranto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Negara Hadir Mewujudkan Rasa Aman Melalui Perwujudan Stabilitas Politik dan Keamanan, Keadilan Hukum, dan Pemajuan Kebudayaan”, yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (19/10/2017).

    “Betapa sulitnya untuk selesaikan tuduhan HAM masa lalu. Karena sudah begitu panjangnya masa yang dilalui. Sehingga aparat terkait sulit menemukan bukti dan saksi. Bahkan kadang sangat bias,” katanya.

    Lantaran itulah, Wiranto menegaskan, kendati bukan menjadi hal yang mustahil, idealnya penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM dilakukan di masa terjadinya peristiwa itu, dengan menggunakan hukum yang berlaku saat itu, dan dalam kondisi masyarakat saat itu.

    “Kejadian yang sudah begitu lama memunculkan satu analisis, sehingga sangat sulit untuk masuk dalam proses yudisial. Hanya memang untuk mencegah terjadinya friksi di masyarakat, maka diselesaikan lewat langkah nonyudisial,” katanya.

    Terkait temuan kasus pada 1965, seiring pengungkapan dokumen rahasia pemerintah Amerika Serikat (AS), Wiranto menegaskan, tidak serta merta dokumen pihak asing itu dapat dijadikan bagian dari proses penyelidikan.

    Wiranto bahkan menegaskan, perlu upaya untuk meyakini betul kelayakan informasi dari luar negeri terkait itu bila kemudian akan dijadikan sebagai bagian dari proses hukum di dalam negeri.  

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo mengungkapkan bahwa sebenarnya pernah ada koordinasi intensif antara Komnas HAM dan Kejagung. Tapi ada kekurangan atau ketidaklengkapan syarat formil dan materiil, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. (nur)

     

    Sumber

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA