Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN
Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Upaya untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu bukanlah hal yang mudah. Utamanya, upaya menemukan bukti dan saksi.
Demikian disampaikan Menko Polhukam Wiranto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Negara Hadir Mewujudkan Rasa Aman Melalui Perwujudan Stabilitas Politik dan Keamanan, Keadilan Hukum, dan Pemajuan Kebudayaan”, yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (19/10/2017).
“Betapa sulitnya untuk selesaikan tuduhan HAM masa lalu. Karena sudah begitu panjangnya masa yang dilalui. Sehingga aparat terkait sulit menemukan bukti dan saksi. Bahkan kadang sangat bias,” katanya.
Lantaran itulah, Wiranto menegaskan, kendati bukan menjadi hal yang mustahil, idealnya penanganan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM dilakukan di masa terjadinya peristiwa itu, dengan menggunakan hukum yang berlaku saat itu, dan dalam kondisi masyarakat saat itu.
“Kejadian yang sudah begitu lama memunculkan satu analisis, sehingga sangat sulit untuk masuk dalam proses yudisial. Hanya memang untuk mencegah terjadinya friksi di masyarakat, maka diselesaikan lewat langkah nonyudisial,” katanya.
Terkait temuan kasus pada 1965, seiring pengungkapan dokumen rahasia pemerintah Amerika Serikat (AS), Wiranto menegaskan, tidak serta merta dokumen pihak asing itu dapat dijadikan bagian dari proses penyelidikan.
Wiranto bahkan menegaskan, perlu upaya untuk meyakini betul kelayakan informasi dari luar negeri terkait itu bila kemudian akan dijadikan sebagai bagian dari proses hukum di dalam negeri.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo mengungkapkan bahwa sebenarnya pernah ada koordinasi intensif antara Komnas HAM dan Kejagung. Tapi ada kekurangan atau ketidaklengkapan syarat formil dan materiil, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. (nur)
Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya
Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya
Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya
Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya