FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 10-2017

    16318

    Satu Menit Registrasi Nomor Seluler Prabayar Untuk Kenyamanan Seterusnya

    SIARAN PERS NO. 209/HM/KOMINFO/10/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 209/HM/KOMINFO/10/2017
    Tanggal 31 Oktober 2017
    Tentang
    Satu Menit Registrasi Nomor Seluler Prabayar Untuk Kenyamanan Seterusnya

    Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

    Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

    Registrasi Baru Nomor Perdana

    • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
    • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
    • Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
      • Indosat             : NIK#NomorKK#
      • Smartfren          : NIK#NomorKK#
      • Tri                    : NIK#NomorKK#
      • XL                    : Daftar#NIK#NomorKK
      • Telkomsel           : Reg<spasi>NIK#NomorKK#

    Kirim ke 4444

    Registrasi Ulang Nomor Lama

    • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
    • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
    • Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
      • Indosat            : ULANG#NIK#NomorKK#
      • Smartfren         : ULANG#NIK#NomorKK#
      • Tri                   : ULANG#NIK#NomorKK#
      • XL                   : ULANG#NIK#NomorKK
      • Telkomsel          : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

    Kirim ke 4444

    Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

    Pedoman Satu Menit Registrasi untuk Kenyamanan Seterusnya dapat diunduh disini.

     

     

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMINFO

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA