FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2017

    2061

    Kemenkominfo: Registrasi Dukung Transaksi Online

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    STAF AHLI: Gun Gun Siswadi.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengingatkan pentingnya masyarakat meregestrasi ulang nomor HP miliknya. Jika enggan atau lupa hingga batas waktu yang ditetapkan maka nomor HP tersebut terancam diblokir secara permanen.

    ”Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Apabila tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018,” ungkap Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Gun Gun Siswadi (1/11).

    Menurut Gun Gun registrasi kartu pelanggan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum. Lantaran, ada kelompok penjahat yang spesialis menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik untuk melakukan modus kejahatannya.

    Di samping itu manfaat dari registrasi kartu prabayar akan mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital. ”Oleh karena itu diimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita-berita bohong atau hoax yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi,” tegas Mantan Direktur Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.

    Dikatakan, hingga 1 November 2017 pukul 14.30 berhasil melaksanakan registrasi ulang sejumlah 29.501.237 sim card. Jumlah tersebut terus bertambah. Gun Gun kembali mengigatkan, pemblokiran bertahap dilakukan setelah 28 Februari 2018 hingga pemblokiran total pada 28 April 2018.

    Tahapan pemblokiran tersebut adalah, pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat (sms), pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat (sms), dan pemblokiran layanan internet.  Dikatakan, operator sebagai mitra menjamin akan melindungi data pelanggan sesuai ISO 27001. ”Data pelanggan lama yang tidak melakukan registrasi ulang otomatis akan diganti dengan nama atau identitas pelanggan baru,” ucap Gun Gun.

    Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator/mitra.  Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan seluruh operator telekomunikasi seluler berkomitmen untuk mensukseskan registrasi kartu prabayar secara nasional. (dni)

    Sumber: http://indobisnis.indopos.co.id/read/2017/11/02/115494/Kemenkominfo-Registrasi-Dukung-Transaksi-Online

    Berita Terkait

    Kominfo 2020, di tengah pandemi COVID-19

    Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi Indonesia sejak pandemi virus corona melanda pada Maret lalu. Selengkapnya

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA