FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 11-2017

    2586

    Kominfo Minta Pengguna Kartu Prabayar Tak Khawatir Soal Registrasi

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani
    Pamflet mengenai cara registrasi ulang kartu prabayar.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sanggau, Yulia Theresia meminta pengguna kartu prabayar tidak perlu khawatir dengan aturan registrasi SIM card yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

    “Masyarakat jangan khawatir, itu sudah dijamin. Ada aturan data yang dikecualikan tidak boleh diekspose. Data pribadi, tidak bisa diberikan ke sembarang orang. Karena ini program pemerintah, tidak perlu dikhawatirkan. Nanti dampaknya justru ke kita. Lewat dari Februari 2018, nomor kita tidak berfungsi lagi kalau tidak meregistrasi,” katanya, Senin (6/11).

    Dikatakanya, Ini sekaligus menjawab keragu-raguan sebagian masyarakat Sanggau yang khawatir data mereka disalahgunakan. Yulia menegaskan, registrasi itu bertujuan untuk meminimalisir cyber crime (kejahatan siber) seperti penipuan maupun terorisme.

    “Kalau persoalan pemanfaatan data, tentu ini untuk keamanan kita juga yang punya. Karena data yang tersambung dengan data kependududkan. Artinya sudah jelas nomor sekian pemiliknya adalah si A, dengan alamat di sini,” jelasnya.

    Ia menjelaskan, pengguna diwajibkan meregistrasi SIM card-nya paling lambat hingga Februari 2018. “Registrasi itu sudah jelas aturannya. Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 tahun 2017, bahwa kita wajib melakukan registrasi baik daftar baru maupun ulang. Setiap orang maksimal tiga SIM card untuk didaftarkan. Cukup dengan mengetik nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kalau yang berkembang dengan nama ibu kandung itu aturan lama. Dulu pernah ada. Tapi sudah dicabut aturan itu, jadi sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

    Ia juga mengaku sudah menerima surat dari Kemenkominfo terkait aturan tersebut pada pekan lalu. Dengan dasar itu, ia dan jajarannya akan mensosialisasikannya ke masyarakat.

    “Sekarang kita tengah mempersiapkan surat-surat untuk ke instansi terkait, untuk masyarakat. Jadi kapanpun dimanapun, via WA bisa kita share. Termasuk ke kecamatan dan desa-desa. Jadi mohon bantuan kita semua, bahwa ini (aturan registrasi) wajib, bukan hoax,” katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Komis C DPRD Sanggau, Toni, meminta Diskominfo segera melakukan sosialisasi tersebut. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke masyarakat tingkat paling bawah.

    “Pemerintah harus memberikan sosialisasi untuk tiap-tiap daerah untuk meyakinkan masyarakat bahwa itu benar-benar harus diregistrasi, karena berdampak untuk kita sendiri,” tegasnya.

    Dengan sosialisasi itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu, kekhawatiran data akan disalahgunakan dapat diminimalisir.

    “Jangankan masyarakat, kita sendiri juga khawatir. Untuk menyikapi itu dari kepolisian dan Diskominfo harus mencari cara menyiasatinya supaya masyarakat percaya, demi keamanan data mereka. Karena kita lihat, penipuan, pembobolan ATM dan sebagainya, wajar masyarakat khawatir dengan itu,” pungkasnya.

    Penulis: Hendri Chornelius

    Editor: Rizky Zulham

    Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2017/11/06/kominfo-minta-pengguna-kartu-prabayar-tak-khawatir-soal-registrasi

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Menteri Kominfo Ungkap Progres Pengembangan 5G di Indonesia

    Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Kominfo Imbau Masyarakat Pakai Tanda Tangan Digital, Apa Itu?

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upay Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA