FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 11-2017

    4272

    Konsultasi Publik RPM mengenai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

    SIARAN PERS NO. 218/HM/KOMINFO/11/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 218/HM/KOMINFO/11/2017

    Tanggal 7 November 2017

    Tentang

    Konsultasi Publik RPM mengenai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

     

    Perhimpunan Telekomunikasi Internasional/ International Telecommunication Union (ITU) telah menetapkan Peraturan Radio/Radio Regulation (RR) edisi 2016. Hal ini mengakibatkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia hasil RR edisi 2012 yang telah ditetapkan dalam PM Kominfo Nomor 25 Tahun 2014 perlu diubah untuk disesuaikan dengan RR edisi 2016 tersebut. Dengan demikian, RPM Kominfo tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia akan mencabut PM Kominfo Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

    Kementerian Kominfo menerima masukan dari masyarakat terkaitRPM tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dan lampirannya. Tanggapan/ masukan tersebut dapat disampaikan melalui surat elektornik ke baghukprp@gmail.com dan siti_ch@postel.gi.id dari tanggal 8 s.d. 15 November 2017.

    Adapun penyesuaian yang dilakukan terhadap Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo dimaksud berupa perubahan (modification) pada 81 nomor Catatan Kaki Region 3 dan 6 nomor Catatan Kaki Indonesia, penambahan (addition) 25 nomor Catatan Kaki Region 3 dan 5 nomor Catatan Kaki Indonesia, serta penghapusan (suppressed) 16 nomor Catatan Kaki Region 3 dengan daftar sebagai berikut:

     

    a.    Catatan Kaki Region 3:

     

    1)        Perubahan (modification)

     

    Nomor: 5.54B, 5.55, 5.140, 5.141B, 5.167, 5.167A, 5.170, 5.201, 5.202,  5.208B, 5.220, 5.221, 5.256A, 5.268, 5.276, 5.279A, 5.286AA, 5.287, 5.288,  5.313A, 5.317A, 5.327A, 5.328AA, 5.338A, 5.341C, 5.342, 5.352A, 5.359, 5.284A, 5.386, 5.388, 5.391, 5.393, 5.401, 5.418, 5.428, 5.429, 5.429E, 5.432B, 5.433A, 5.438, 5.441B, 5.442, 5.443B, 5.444, 5.444A, 5.444B, 5.446, 5.447E, 5.447F, 5.450A, 5.457A, 5.457B, 5.457C, 5.458C, 5.459, 5.460, 5.468, 5.471, 5.477, 5.481, 5.500, 5.501A, 5.504B, 5.504C, 5.505, 5.506B, 5.508A, 5.509A, 5.510, 5.511A, 5.511C, 5.512, 5.514, 5.521, 5.524, 5.530A, 5.536B, 5.543A, 5.551H, 5.562D.

     

    2)        Penambahan (addition)

     

    Nomor: 5.133B, 5.228AA, 5.265, 5.296A, 5.346A, 5.429F, 5.436, 5.437, 5.460A, 5.460B, 5.461AB, 5.474A, 5.474B, 5.474C, 5.474D, 5.484B, 5.499C, 5.499D, 5.509B, 5.509C, 5.509D, 5.509E, 5.509G, 5.527A, 5.559B.

     

    3)        Penghapusan (suppressed)

     

    Nomor: 5.166, 5.222, 5.223, 5.224A, 5.224B, 5.232, 5.260, 5.362B, 5.362C, 5.417A, 5.417B, 5.417C, 5.417D, 5.456, 5.511D, 5.530C.

     

    b.    Catatan Kaki Indonesia:

     

    1)        Perubahan (modification)

     

    Nomor: INS01, INS04, INS26, INS26A, INS26B, INS30A

     

    2)        Penambahan (addition)

     

    Nomor: INS07A, INS17A, INS30bis, INS34A, INS34B

     

    Biro Humas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA