FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 11-2017

    2130

    Kebijakan Registrasi Nomor Ponsel, Pentingnya Payung Hukum Untuk Lindungi Data Pribadi Masyarakat

    Kategori Sorotan Media | Evita Devega

    Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan, pemberlakuan kebijakan yang mewajibkan masyarakat pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang nomor mereka harus diimbangi dengan jaminan terhadap perlindungan data pribadi mereka.

    "Setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan, harus mengantisipasi kebijakan tersebut, khususnya mengenai perlindungan data. Harus ada aturan untuk perlindungan itu," kata Evita sebagaimana diwartakan KORAN SINDO.

     

    Regulasinya, dikatakan Evita dapat dibuat dalam bentuk peraturan menteri (Permen), sebagaimana yang menjadi landasan hukum dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Permen tersebut harus menjamin bahwa pemerintah tak akan menyalahgunakan data pribadi masyarakat dan sanggup melindungi data tersebut dari kemungkinan dicuri.

     

    Hal tersebut jadi beralasan, mengingat peristiwa pencurian data pribadi masyarakat Malaysia yang terjadi baru-baru ini. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 46 juta data pribadi masyarakat berhasil dicuri oleh para peretas (hacker). Bahkan, pencurian tersebut disebut-sebut sebagai pencurian data pribadi pengguna ponsel terbesar di Asia.

     

    "Kita harus menjaga kedaulatan komunikasi kita," kata Evita.

     

    Lebih lanjut, Evita menjelaskan, saat ini Komisi I DPR RI, bersama Kemkominfo telah memasukkan agenda Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.

     

    Belajar Dari Kasus Pencurian Data di Malaysia

     

    Sementara itu, Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (UNPAD), Muradi mengingatkan pemerintah untuk belajar dari pencurian data di Malaysia. Menurut Muradi, dalam kasus Malaysia, dirinya melihat adanya kemungkinan keterlibatan orang-orang di dalam otoritas dalam kejadian tersebut. Karenanya, pemerintah harus siap untuk menghadapi berbagai potensi kecolongan terkait perlindungan data masyarakat.

     

    "Dengan melihat Malaysia, saya harap kita bisa lebih sadar untuk memproteksi, sadar pentingnya keamanan soal ini," kata Muradi kepada Okezone, Selasa (7/11/2017).

     

    "Saya kira bukan sekadar dijebol ya. Saya kira hal-hal internal error itulah yang kemudian melibatkan orang-orang di dalam juga. Karena kalau melihat polanya kan seharusnya itu terproteksi dengan baik. Itu butuh langkah yang agak serius ya," tambahnya.

     

     Untuk memberi perlindungan optimal dan meminimalisir terjadinya kecolongan terhadap data pribadi masyarakat, Muradi mendorong Kemkominfo bersama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) untuk menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai instansi yang memiliki kapasitas untuk melakukan proteksi terhadap data.

     

    "Kominfo dan kementerian terkait harus bekerjasama dengan teman-teman di BSSN untuk memastikan bahwa data itu terproteksi berlapis-lapis. Dengan cara itu, kita bisa memastikan bahwa data tidak disalahgunakan. Yang jadi masalah kan jika disalahgunakan," tutur Muradi.

     

    Selain melakukan antisipasi dengan cara formal --sinergitas otoritas, pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah informal dengan merangkul individu-individu peretas untuk bekerja bersama pemerintah melakukan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, sebagaimana yang dilakukan banyak negara maju di dunia.

     

    "Seperti di negara-negara maju, misalnya Amerika Serikat. Itu kan mereka selain menggunakan pertahanan secara formal, mereka juga melakukan informal, misalnya dengan melibatkan para hacker untuk memproteksi itu. Jadi, peperangannya bukan bagaimana mereka angkat senjata, tapi bagaimana mereka bisa melindungi ancaman-ancaman siber terhadap negara," paparnya.

     

    Menurut Muradi, perlindungan terhadap privasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan data adalah yang utama. Muradi memaparkan sejumlah kemungkinan yang dapat merugikan masyarakat, kalau-kalau data penting nan pribadi milik mereka bocor.

     

    "Risiko bocor pasti ada. Yang paling utama itu privasi dan penyalahgunaan data," kata Muradi.

     

    Sejak beberapa tahun belakangan, jual beli data telah menjadi komoditas perekonomian baru. Sejumlah pihak kerap terlibat dalam praktik ini. Biasanya, data masyarakat diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan, mulai dari politik hingga kepentingan berlandaskan ekonomi.

     

    "Kalau yang lagi laku kan soal politik ya. Kemudian soal penggandaan NIK. Kemudian ketiga, lebih pada kepentingan ekonomi misalnya. Menjual data misalnya untuk menjebol akses ekonomi yang lain, seperti tabungan kita dan lain-lain. Itu kan bisa diputar-putar itu. Banyak dari kita yang pakai password pakai tanggal lahir kan," papar Muradi.

     

    Meski begitu, Muradi meminta masyarakat agar tak terlalu khawatir. Menurut asumsi dasarnya, langkah pemerintah menetapkan kebijakan ini seharusnya telah didasari dengan kesiapan pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap data tersebut.

     

    "Buat saya sebenarnya kita yakini saja, ketika negara meminta kita untuk mendaftar ulang, ya asumsi dasarnya negara siap untuk memproteksi data kita. Kan gitu. Nah, kalau terjadi kebocoran, maka negara harus bertanggung jawab," tuturnya.

     

    Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR RI lainnya, Sukamta mengingatkan soal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski belum spesifik membahas, UU ITE, dikatakan Sukamta dapat jadi payung hukum sementara untuk mengawal berjalannya pemberlakuan kebijakan registrasi nomor ponsel.

     

    Pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.

     

    ”Harus ada jaminan bahwa data masyarakat tersebut aman dan tak bakal disalahgunakan,” kata Sukamta.

     

    Sukamta melanjutkan, dalam penjelasan pada Pasal 26 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

     

    Adapun yang termasuk sebagai hak pribadi, Sukamta menjelaskan, hak pribadi merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, termasuk hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa dimata-matai, serta hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan dan data pribadi seseorang.

     

    Sukamta mengatakan, sejatinya langkah Kemenkominfo untuk mendorong terwujudnya visi pemerintah terkait penerapan identitas tunggal sudah cukup baik. Hanya saja, regulasi tersebut belum memiliki jaminan perlindungan yang mana seharusnya dipenuhi Kemkominfo sebagai regulator kebijakan.

     

    ”Kami memahami bahwa tujuan kebijakan ini untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan. Tidak kita pungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax dan lainnya," kata Sukamta.

     

    "Tapi itu jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan untuk berkomunikasi dalam urusanurusan kehidupan normal, bukan kejahatan,” ujarnya.

    Sumber: https://news.okezone.com/read/2017/11/06/337/1809431/kebijakan-registrasi-nomor-ponsel-pentingnya-payung-hukum-untuk-lindungi-data-pribadi-masyarakat

     

    Berita Terkait

    Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

    KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

    Pentingnya Isi Piringku Untuk Cegah Stunting Lewat Genbest

    Masih banyak remaja yang tidak mengetahui bahwa konsep 4 Sehat 5 Sempurna sudah usang. Konsep lama itu tidak lagi mengakomodasi pemenuhan gi Selengkapnya

    Polisi Ancam Pidana Penyelenggara Pemilu yang Halangi Masyarakat

    Markas Besar Polri mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2019 agar tidak membuat masyarakat kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019." Selengkapnya

    Dugaan Pembobolan Data Pelanggan Bukalapak: UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA