FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 11-2017

    1641

    Temui Kominfo, KPU Segera Daftarkan SIPOL

    Kategori Berita Kominfo | Viska
    Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan didampingi oleh Direktur Keamanan Informasi Aidil Chendramata, Plt. Kepala Biro Humas Noor Iza, dalam Konferensi Pers terkait Layanan SIPOL KPU di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (14/11/2017)

    Jakarta, Kominfo – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan Komisi Pemilihan Umum akan segera mendaftarkan layanan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal itu disepakati setelah pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum yang didampingi oleh perwakilan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

    “Tadi kita sudah ketemu dengan KPU yang didampingi oleh perwakilan BPPT. Sudah ada pembicaraan, mereka akan segera daftarkan sistemnya. Dalam 1 sampai 2 hari ini mereka akan terus konsultasi, kita dampingi,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Ruang Ukir Kementerian Kominfo, Jakarta.

    Lebih lanjut Dirjen Semuel menekankan meski belum terdaftar, status layanan SIPOL tersebut bukan berarti ilegal. “Kami merasa perlu untuk meluruskan terkait layanan yang dimiliki KPU ini. SIPOL ini tidak ilegal. Tidak mendaftar bukan berarti layanan itu tidak legal. Layanannya tetap berjalan tapi tanggung jawab sepenuhnya ada di mereka,” jelasnya.

    Untuk menentukan legal atau tidaknya, lanjut Dirjen Aptika harus dengan melakukan audit forensik terhadap mekanisme sistem layanan tersebut. “Legal tidaknya harus dilakukan audit, apakah ada mekanisme yang salah dalam sistem itu. Makanya kita akan lakukan forensik, selama datanya tersimpan. Dalam melakukan forensik juga ada tahapan yang harus dipatuhi,” paparnya.

    Seluruh Sistem Elektronik Harus Terdaftar

    Dalam konferensi pers tersebut Dirjen Semuel menjelaskan kewajiban pendaftaran sistem elektronik sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pendaftaran itu akan terus disosialisasikan hingga seluruh sistem elektronik yang ada di Indonesia terdaftar seluruhnya.

    “Ada dua kategori yang wajib didaftarkan, pemerintah dan non-pemerintah. Ke depannya kita juga akan lakukan ke semua agar semua sistem elektronik terdaftar. Agar pemerintah bisa membantu masyarakat dan juga penyelenggaranya. Ini rezimnya pendaftaran, lebih mudah, bukan perizinan. Namun obligasinya tetap diberikan ke penyelenggara,” jelasnya.

    Berdasarkan data yang dimiliki Kemkominfo, saat ini terdapat 1759 aplikasi milik pemerintah yang sudah terdaftar. Sementara untuk non-pemerintah tercatat ada 428 aplikasi. (VY)

    Berita Terkait

    Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya

    Resmikan Kominfo Mart, Penasihat DWP: Mari Ciptakan Inovasi!

    Penasihat DWP Kementerian Kominfo berharap peluncuran Kominfo Mart memberikan manfaat besar. Selengkapnya

    Kominfo Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi AI

    Pemerintah berupaya mempercepat manfaat dan meminimalisasi risiko AI di beberapa bidang prioritas, misalnya bidang kesehatan, dan reformasi Selengkapnya

    Ini Strategi Kominfo Cegah Generasi Muda Terjebak TPPO

    Kementerian Kominfo menjalankan peran yang berkaitan dengan upaya menghadapi modus penipuan melalui media daring melalui media sosial atau m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA