FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 11-2017

    3602

    Presiden Tanda Tangani Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN

    Kategori Berita Pemerintahan | ivon001
    Kepala Pemerintahan ASEAN menandatangani ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers atau Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN yang berlangsung di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina, pada Selasa (14/11/17) malam,

    Manila, Kominfo - Sebelum upacara penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31, Presiden Joko Widodo bersama sembilan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ASEAN menandatangani ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers atau Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN yang berlangsung di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina, pada Selasa malam, 14 November 2017.

    ASEAN akhirnya mencapai kesepakatan mengenai instrumen perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara setelah melalui perundingan selama hampir satu dekade.
     
    Negosiasi ASEAN Consensus yang berawal sejak tahun 2009 merupakan tindak lanjut ditandatanganinya ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers oleh ASEAN Leaders pada tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.
     
    Dalam negosiasi selama delapan tahun tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pemerintah Indonesia juga turut memperjuangkan agar ASEAN melindungi hak-hak dasar pekerja migran beserta anggota keluarganya dan melindungi pekerja migran yang menjadi undocumented bukan karena kelalaian individu.
     
    Selain itu, ASEAN Consensus juga mengatur hak-hak keluarga pekerja migran, termasuk hak untuk mengunjungi pekerja migran yang bekerja di salah satu negara ASEAN.

    Dalam ASEAN Consensus diatur pula mengenai sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja migran. Mulai dari hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakukan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, hak untuk berkomunikasi dan _freedom of movement_, hak untuk berpartisipasi pada asosiasi maupun serikat pekerja di negara penerima, hingga hak untuk mengajukan kasus apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja.
     
    Guna mendukung implementasi ASEAN Consensus, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun draft awal _action plan_ dari ASEAN Consensus untuk kemudian dinegosiasikan dengan seluruh negara ASEAN.

    Dalam penyusunan draft awal _action plan_ ini, pemerintah Indonesia akan senantiasa merangkul berbagai pihak terkait termasuk Civil Society Organizations (CSOs).

    Sumber:
    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
    Bey Machmudin

    Berita Terkait

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Wapres: Optimalkan Program Percepatan Penurunan Stunting!

    Wapres mengingatkan bahwa target tahun ini akan dapat dicapai apabila semua pihak lebih bersungguh-sungguh menjalankan program penurunan stu Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Presiden Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

    Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembeb Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA