FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 11-2017

    1168

    Digugat Parpol, KPU Baru Daftarkan Sipol ke Kominfo

    Kategori Sorotan Media | Winda Ferrissa
    Sidang lanjutan Bawaslu

    Setelah digugat sejumlah partai politik ke Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum akhirnya mendaftarkan Sistem Informasi Partai Politik ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Rencana KPU ini diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan. Menurut Samuel, KPU telah bertemu dengan lembaganya terkait pendaftaran Sipol KPU. "Hari ini kita bertemu dengan pihak KPU," ujarnya di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

    Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut mereka membahas tata cara pendaftaran Sipol ke Kominfo. Menurutnya, sebenarnya pendaftaran Sipol ke Kominfo tidaklah sulit dan memakan waktu. "Kalau persyaratan lengkap 2-3 hari bisa selesai," ucapnya.

    Meski begitu, Samuel enggan berkomentar bila proses pendaftaran Sipol KPU ke Kominfo yang saat ini sedang digugat 10 Parpol di Bawaslu akan berdampak pada tahapan Pemilu dan merugikan partai politik.  "Saya tidak bisa bilang ada atau tidak kerugian," ujarnya.

    Selain itu, ia juga menolak bila Sipol KPU dianggap ilegal karena tidak teraftar di Kominfo. "Sistem KPU legal. Jadi meskipun tidak didaftarkan bukan berarti sistemnya ilegal," ujarnya.

    Samuel mengatakan, legal atau tidaknya sebuah sistem berkaitan dengan ada atau tidak mekanisme yang tidak sesuai dengan software. "Dan itu hanya bisa diketahui lewat audit forensik digital," katanya. 

    Ia menambahkan, audit digital tersebut memerlukan waktu beberapa hari untuk mengetahui legal atau ilegalnya sistem terebut. "Ada tahapanya, butuh waktu 2-3 hari untuk melihat," ucapnya.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, setiap sistem elektronik berkenaan pelayanan publik wajib didaftarkan. 

    Seperti diketahui, Sipol KPU terungkap tidak terdaftar di kominfo dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Kepala Sub Direktorat Layanan Kepemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama. (mus)

    Sumber : http://www.viva.co.id/berita/politik/977739-digugat-parpol-kpu-baru-daftarkan-sipol-ke-kominfo

    Berita Terkait

    Percepat Transformasi Digital di Tengah Pandemi, Ini yang Dilakukan Kemkominfo

    Pemerintah mendorong adanya adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital di tengah pandemi Covid-19. Direktorat Jenderal Selengkapnya

    Masyarakat Pangandaran Harus Bisa Bedakan Hoaks dan Informasi

    Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komekominfo) gelar sosialisasi tentang bahaya hoaks di salah satu hotel, Kabupaten Selengkapnya

    Seluma Kembali Dapat Bantuan BTS Blankspot dari Kominfo

    Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH, MH menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Design Review Meeting oleh BAKTI Kominfo, Operator Selule Selengkapnya

    Fintech Nakal Sebar Nomor Ponsel, Adukan Saja ke Kominfo

    VIVA – Beberapa masyarakat banyak yang mengeluh tentang maraknya pesan singkat (SMS) dari fintech ilegal. Sekretaris Jenderal Kementerian Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA