FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 11-2017

    2301

    Tak Terdaftar di Kominfo, Tak Berarti Sipol Ilegal

    Kategori Sorotan Media | Winda Ferrissa
    Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa tidak terdaftarnya sipol di Kominfo tak menjadikan sistem itu ilegal (dok. CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)

    Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum terdaftar di Kementerian Kominfo dan Informatika (Kemkominfo). Meski demikian, Kominfo menilai belum terdaftarnya Sipol tak lantas menjadikan sistem itu ilegal.

    "Ilegal atau tidaknya itu harus dilakukan audit, ada enggak yang salah dengan itu," ujar Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kemenkominfo, Selasa (14/11).

    Semuel mencontohkan apabila sistem yang dimaksud tak berfungsi sama sekali maka bisa dipastikan ada yang tak beres dengan sistem tersebut. 

    Sebelumnya, KPU memerintahkan parpol untuk mendaftar kepersertaan Pemilu 2019 lewat Sipol. Dari hasil pendaftaran elektronik ini, lantas ada sepuluh partai politik yang tak lolos pendaftaran Pemilu 2019.

    Melihat hal itu, Semuel tak bisa menyimpulkan apakah Sipol yang dikeluhkan 10 parpol tadi bermasalah atau tidak karena gangguan tak terjadi di semua parpol yang mendaftar.

    "Ketika ada beberapa parpol yang berhasil, kami enggak bisa berkomentar sebelum ada audit," imbuh Semuel.

    Sesuai ketentuan di Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), sistem elektronik milik institusi pemerintah maupun swasta wajib didaftarkan ke Kemenkominfo.

    Meski sifatnya wajib, tak ada sanksi yang dikenakan kepada lembaga yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya seperti KPU ini. Hanya saja menurut Semuel, KPU akan merugi ketika Sipol tersebut kena serangan siber atau gangguan semacamnya.

    "Umpama sistem mereka kena serang, kita bisa bantu," katanya.

    Semuel menyebut sudah mengabari KPU agar segera mendaftarkan Sipol ke pihaknya. Jika berjalan lancar, pendaftaran Sipol bisa berlangsung tiga hari saja. 

    Selesai mendaftar, KPU akan mendapat sertifikasi yang menyatakan sistem elektronik miliknya sudah memenuhi standar.

    Dari data yang Semuel paparkan, setidaknya ada 1.759 sistem elektronik milik yang sudah didaftarkan ke Kemenkominfo dari 691 instansi pemerintah di seluruh Indonesia. 

    "Ini momen yang tepat agar lembaga negara yang punya sistem elektronik segera mendaftarkannya," pungkas Semuel. (eks)

    Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171115050501-185-255704/tak-terdaftar-di-kominfo-tak-berarti-sipol-ilegal/

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Optimalkan Ekonomi Maritim, Kominfo Dorong Perluasan Jaringan Internet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus mengembangkan jaringan internet di seluruh wilayah desa untuk mengoptimalka Selengkapnya

    Hari Nusantara Jadi Momentum Akselerasi Transformasi Digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa Hari Nusantara yang jatuh pada Minggu (13/12) dapat menj Selengkapnya

    Optimalkan Ekonomi Maritim, Kominfo Dorong Perluasan Jaringan Internet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan terus mengembangkan jaringan internet di seluruh wilayah desa untuk mengoptimalka Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA