FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 11-2017

    1535

    Kemenkominfo: Registrasi SIPOL Milik KPU Bisa Cepat

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menjamin registrasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL, sistem elektronik pelayanan publik milik Komisi Pemilihan Umum, dapat berlangsung singkat.

    “Kalau syarat-syarat terpenuhi sehari bisa. Kami kan memakai rezim pendaftaran bukan perizinan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

    Semuel menjelaskan pendaftaran itu meliputi profil institusi pengguna, profil sistem elektronik, dan profil layanan. KPU diharapkan menyiapkan dokumen mengenai alamat situs, perangkat lunak, perangkat keras, pejabat penanggung jawab, sumber daya manusia, hingga tata kelola.

    Setelah registrasi, tambah Semuel, KPU wajib memenuhi sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi seperti ISO dan SNI. Bila butuh pendampingan, KPU dapat menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Lembaga Sandi Negara.

    Dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (13/11/2017), terungkap bahwa KPU sebagai penyelenggara SIPOL belum mendaftar ke Kemkominfo. Padahal, PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) mewajibkan sistem elektronik untuk pelayanan publik seperti SIPOL teregistrasi.

    Sebanyak 10 partai politik menggugat KPU karena tidak lolos dalam tahap pengunggahan data SIPOL. Mereka mengeluhkan masalah teknis saat akan memasukkan dokumen persyaratan ke sistem elektronik tersebut. Bila tidak lolos SIPOL parpol tidak bisa mengikuti proses penelitian administrasi dan verifikasi sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

    Kendati SIPOL belum terdaftar, Semuel menegaskan tidak ada sanksi dan masalah legalitas mengenai sistem elektronik tersebut. Menurut dia, pendaftaran aplikasi layanan publik milik pemerintah dan lembaga independen seperti KPU dapat memudahkan pemetaan infrastruktur TI yang mengarah pada integrasi e-Government.

    Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20171114/15/709069/kemenkominfo-registrasi-sipol-kpu-bisa-

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Menkominfo: Informasi Vaksin Covid akan Disampaikan Akurat

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, informasi terkait kedatangan vaksin akan disampaikan kepada masyarakat secara Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Sosialisasi Pemilih Cerdas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan Pemilihan Serentak 2020. Selaras dengan agenda Komis Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA