FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 11-2017

    4397

    Indonesia Semakin Mendekati Pemenuhan SPM Pendidikan Dasar

    Kategori Berita Pemerintahan | ivon001
    Dirjen DikdasmenDikbud Kemendikbud RI, Hamid Muhammad memaparkan dinamika pemenuhan SPM-Dikdas pada Dialog Nasional di kantor Kemendikbud Jakarta, Senin, (20/11/2017).

    Jakarta, Kominfo –  Lebih dari 70 persen sekolah dan madrasah di 108 kabupaten/kota di Indonesia telah mengalami peningkatan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas). Sementara, sekitar 100 kabupaten/kota telah mengembangkan peta jalan/roadmap untuk pemenuhan SPM Dikdas secara terukur. Pencapaian tersebut diungkapkan pada Dialog Nasional Pemangku Kepentingan yang diadakan oleh Program Peningkatan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM Dikdas) di Jakarta pada hari Senin (20/11). 

    Dialog Nasional tersebut menandai berakhirnya Program PKP-SPM Dikdas, yang diluncurkan pada Juni 2014 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, didanai oleh Uni Eropa dan dikelola oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). Acara tersebut dihadiri lebih dari 200 pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan bupati/walikota dari 108 kabupaten/kota peserta program.  

    Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad menyampaikan apresiasi kepada Uni Eropa dan Bank Pembangunan Asia (ADB) atas dukungannya terhadap Program PKP-SPM Dikdas, “Dengan dukungan berbagai pihak, Program PKP-SPM Dikdas telah berhasil menyatukan semangat dan kerja berbagai komponen bangsa untuk menjamin layanan pendidikan secara merata dari Sabang sampai Merauke di era otonomi daerah ini. Semoga program ini bisa memberikan landasan yang kokoh untuk peningkatan kualitas pendidikan anak Indonesia secara lebih luas.” 

    Program  PKP-SPM Dikdas dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam mengumpulkan data akurat serta mengintegrasikannya dalam proses pengembangan rencana strategis dan intervensi efektif untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, dan dalam dokumentasi proses tersebut. Peta jalan kabupaten/kota yang telah dikembangkan dan ditandatangai oleh bupati/walikota terkait, adalah bukti komitmen kabupaten/kota dalam pemenuhan SPM Dikdas. Beberapa di antaranya bahkan telah diintegrasikan ke dalam berbagai dokumen perencanaan anggaran.  

    Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guérend menyatakan, “EU mengapresiasi komitmen kuat pemerintah Indonesia dan kabupaten/kota peserta dalam mengatasi kesenjangan dan memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dalam menerima layanan pendidikan dasar. Melalui program ini, salah satu pencapaian penting adalah dimasukkannya konsep SPM sebagai sebuah strategi ke dalam rencana strategis pendidikan (RENSTRA 2015-2019). Program PKP-SPM DIkdas adalah bagian program dukungan terbesar oleh EU di Asia.”  

    “Program ini mencerminkan upaya luar biasa pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan dasar berkualitas kepada semua anak Indonesia, dan juga menjadi sarana kebijakan penting untuk memperkuat tata pemerintahan dan pelayanan yang merata,” kata Winfried Wicklein, ADB Country Director Indonesia. ADB bangga menjadi bagian program ini, dan kami berharap pengetahuan yang didapat dari program ini dapat dilipatgandakan dan direplikasi di kabupaten/kota lainnya serta dalam inisiatif pembangunan lainnya.” 

    Dengan 27 indikator, SPM Dikdas memberikan tolok ukur kepada pemerintah kabupaten/kota dan mempromosikan proses perencanaan dan pemilihan prioritas pembangunan yang efektif dan efisien, menuju penggunaan sumber daya yang lebihi strategis dan merata.  

     

    Dialog Nasional tersebut menampilkan enam bupati yang menyajikan pengalaman pembelajaran dan praktik inovatif dalam mencapai SPM Pendidikan Dasar serta meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah dan madrasah. Acara tersebut juga menampilkan modul-modul pendidikan dasar yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah lainnya serta terus dapat diakses di situs Kemdikbud.

     

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

    • Budi Susetyo, National Technical Advisor, Operations Management Team (OMT) PKP-SPM Dikdas, Telp. 0818166-151

     

    Informasi mengenai indikator dan kampanye SPM Dikdas dapat diperoleh pada:

    http://spm.dikdasmen.kemdikbud.go.id 

    http://www.facebook.com/SPMDikdas   

    Twitter: @SPMDikdas

     

    CATATAN UNTUK REDAKSI Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas)

    Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik sesuai dengan dengan indikatorindikator standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan mandat UU No. 23/2014, persoalan pendidikan dasar dan menengah menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuan SPM Dikdas adalah untuk menjamin bahwa di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia kondisi minimal demi keberlangsungan proses belajar-mengajar yang berkualitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No. 23/2013 tentang SPM Dikdas di kabupaten/kota yang mengatur prinsip serta indikator Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM Dikdas) yang harus dipenuhi di berbagai penjuru Tanah Air. Terdapat 27 indikator SPM Dikdas tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang terdiri dari 14 indikator tingkat kabupaten/kota (Pemerintah Daerah) serta 13 indikator tingkat satuan pendidikan (sekolah). Indikator tersebut meliputi: sarana-prasarana pendidikan yang layak, pendidik dan tenaga kependidikan yang berkualitas dan kompeten, kurikulum yang baik, serta penjaminan mutu pendidikan yang baik. Sebagai contoh, ketersediaan buku teks adalah satu indikator SPM Dikdas yang harus dipenuhi sekolah di bawah supervisi pemerintah daerah. Dengan pemahaman ini, masyarakat dan orangtua murid berhak menanyakan pada pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat jika di sekolah belum tersedia buku teks yang layak dalam menunjang keberhasilan pencapaian proses belajar mengajar. Contoh lain indikator SPM Dikdas yang harus dipenuhi adalah jumlah maksimal 32 siswa dalam satu kelas untuk SD/MI dan 36 siswa untuk SMP/MTs, ketersediaan ruang guru, dan alat peraga, serta syarat akademis dan kompetensi para tenaga pendidik.  

    Program Pengembangan Kapasitas Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (PKP-SPM Dikdas) Program PKP-SPM Dikdas adalah bantuan teknis yang didanai oleh Uni Eropa (EU) dan dikelola oleh Bank Pembangunan Asia (ADB). Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.  Tujuan program ini adalah untuk memperkuat kapasitas pengelola pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan, penganggaran serta pengelolaan layanan pendidikan, sesuai dengan SPM Dikdas.  Melalui program ini, 108 kabupaten/kota di 16 provinsi di Indonesia diberi pendampingan dan hibah untuk pengembangan kapasitas dalam rangka penerapan SPM Dikdas. Program ini dilaksanakan dari tahun 2014 hingga 2017. Sebanyak 103 kabupaten/kota juga dilibatkan pada perpanjangan program PKP-SPM Dikdas di bulan April 2017 berdasarkan kinerja mereka selama program dilakukan.

     

    Sumber:

    https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/11/pemenuhan-standar-pelayanan-minimal-sekolah-dasar-di-indonesia-meningkat

    Berita Terkait

    Indonesia-Apple Jajaki Peluang Pengembangan Manufaktur dan Investasi Teknologi

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Apple berencana untuk menambah Apple Developer Academy keempat sebagai i Selengkapnya

    Dukung Pemanfaatan AI di Pemerintahan, Keamanan Jadi Prioritas

    Kejahatan masa depan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan yang semakin kompleks. Ancaman seperti penyebaran Selengkapnya

    Presiden dan Anggota Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak di Istana Negara

    Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024. Selengkapnya

    Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

    Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA