FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 11-2017

    6888

    Penggunaan Bahasa Isyarat di Acara Televisi Akan Diwajibkan!

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    Copyright©Duniaku Network

    MENKOMINFO memiliki rencana dan juga keinginan supaya semua Acara Televisi memberikan tampilan dengan bahasa isyarat. Rudiantara mengungkapkan kalau ada dorongan kebijakan penggunaan bahasa isyarat yang terdapat di televisi dalam revisi Undang-Undang penyiaran.

    “Saya akan memastikan kewajiban penggunaan bahasa isyarat lebih ditegaskan lagi dalam revisi UU Penyiaran,” tuturnya pada saat acara Jambore teknologi Indonesi dan Komuniasi untuk Remaja dan Dewasa dengan Disabilitas tahun 2017 di Jakarta kemarin.

    Pihak Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara menuturkan bahwa dia ingin ada kewajiban dalam penyiaran yang nantinya akan menggunakan bahasa Isyarat yang paling utama dalam acara berita. Rudi sendiri sangat memberikan apresiasi dalam beberapa jumlah stasiun televisi yang sudah berikan bahasa Isyarat dalam siaran berita tersebut.

    Rudiantara juga memiliki rencana supaya dalam bahasa isyarat tersebut bisa di gunakan pada acara hiburan televisi,”Yang pertama itu berita. Tapi ada keinginan agar dalam acara hiburan terdapat running teks juga,” ungkapnya.

    Rudi juga memberikan dorongan supaya stasiun televisi telah sediakan saluran komunikasi secara alternatif untuk menampung disabilitas, adapun contoh yang berupa running text tersebut. Hal ini masih dilakukan tahap perencanaan dan di kaji ulang untuk implikasi dalam penggunaan text berjalan terhadap ongkos atau biaya produksi televisi.

    Bila biaya produksi tidak memiliki pengaruh banyak maka Rudi akan segera mengaplikasi ke semua televisi untuk sediakan fitur terbaru tersebut. Ungkapnya “kalau ongkos produksi ternyata tidak signifikan, semua televisi haru membuat hal yang sama.”

    Menkominfo, Rudiantara telah menceritakan  bahwa hal tersebut mendpaatkan dukungan dari dua temannya yaitu anak bungsu dari Dewi Yull dan Ray Sahetapy, Surya Sahetapy dan juga dari Ketua Gerakan untuk Kesejateraan Tuna Rungu Indonesia Kota Solo Aprilian Bima Purnama untuk terapkan sebuah kebijakan dalam penggunaan bahasa Isyarat tersebut.

    Rudi juga sangat besar harap bahwa dengan adanya kebijakan bahasa Isyarat ini maka para penyandang disabilitas akan dapat merasakan apa yang sudah orang normal rasakan. “Ada dua puluh juta orang difabel. Ada yang tuna grahita, tuna daksa, tuna rungu, macam-macam. Saya ingin mereka bisa menikmati Indonesia selayaknya kebanyakan orang di Indonesia lainnya,” ungkapnya.

    Sumber: http://indowarta.com/58468/penggunaan-bahasa-isyarat-di-acara-televisi-akan-diwajibkan/

    Berita Terkait

    Pemerintah Percepat Digitalisasi Televisi Nasional

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) saat ini tengah mengupayakan percepatan digitalisasi nasional, salah satunya digitalisas Selengkapnya

    Penggunaan Aplikasi Telekonferensi Naik 443 Persen Sejak Pandemi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat penggunaan aplikasi telekonferensi naik pesat hingga 443 persen sejak pandemi viru Selengkapnya

    2.500 Pedagang Pasar di Balikpapan Sudah Melek Digital

    Grebeg Pasar Ayo UMKM Go Online yang diselenggarakan oleh Kemenkominfo di Kota Balikpapan berhasil mengajak hampir 2.500 pedagang ke marketp Selengkapnya

    #SelasaBahasa Ajak Anak Muda Gunakan Bahasa Indonesia di Media Sosial

    Masyarakat Indonesia baru saja memperingati hari sumpah pemuda yang jatuh pada 28 Oktober 2019. Sumpah Pemuda dianggap sebagai kristalisasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA