Siaran Pers No. 239/HM/KOMINFO/11/2017
Tanggal 27 November 2017
Tentang
Tata Cara Pendaftaran dan Daftar Auditor, Implementor, Lembaga Sertifikasi & Lembaga Konsultan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan good governance serta pelayanan publik yang akan menjamin transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pengelolaan yang baik terhadap keamanan informasi. Keamanan informasi diartikan sebagai suatu upaya untuk mengamankan aset informasi terhadap ancaman yang mungkin timbul. Sehingga, keamanan informasi secara tidak langsung dapat menjamin kontinuitas bisnis, mengurangi risiko yang terjadi sehingga mengoptimalkan pengembalian investasi (return on investment). Semakin banyak informasi instansi/perusahaan yang disimpan, dikelola dan dishare, maka semakin besar pula risiko terjadi kerusakan, kehilangan atau tereksposnya data ke pihak eksternal yang tidak diinginkan.
Untuk menjamin menjamin terselenggaranya sistem elektronik yang aman, handal dan bertanggung jawab, Kementerian Kominfo menerbitkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan. Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) adalah pengaturan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elekronik untuk pelayanan publik dalam penerapan sistem manajemen pengamanan informasi berdasarkan asas Risiko. Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dalam peraturan tersebut.
Untuk dapat ditetapkan oleh Menteri, maka baik Lembaga Sertifikasi (LS) maupun Lembaga Konsultan (LK), Auditor dan Implementor SMPI harus melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan administrasi. Pendaftaran ini bertujuan untuk menghimpun ekosistem SMPI baik LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI yang berkompeten dalam rangka menjaga keamanan informasi di Indonesia. Manfaat bagi calon pendaftar adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan pengakuan sebagai pihak yang berkompeten
- Mengembangkan keahlian dalam bidang audit dan penerapan SMKI
- Meningkatkan value added secara individu maupun perusahaan
- Mendapatkan peluang kerja di bidang audit dan penerapan SMKI
- Meningkatkan peluang pasar sertifikasi dan penerapan SMKI
- Mendapatkan koneksi yang lebih luas
Apabila ada LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI yang berminat untuk mendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:
Adapun, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI dapat diunduh pada link berikut : Persyaratan LS, LK, Auditor & Implementor SMPI
Sejak tahun 2016, Direktorat Keamanan Informasi - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan kegiatan pendaftaran SMPI terhadap 4 (empat) komponen yaitu Lembaga Sertifikasi (LS), Lembaga Konsultan (LK), Auditor dan Implementor SMPI. Adapun jumlah LS, LK, Auditor dan Implementor SMPI yang telah diakui oleh Menteri hingga saat sekarang dapat diunduh data lengkapnya melalui link berikut : Dokumen Daftar LS LK Auditor Implementor SMPI
Informasi lebih lanjut berkaitan dengan tata cara pendaftaran LS, LK, Auditor & Implementor SMPI dapat menghubungi :
Subdit Tata Kelola Keamanan Informasi
Direktorat Keamanan Informasi
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Telp/Fax: 021-3845786
Kontak Person:
Puti Adella Elvina (puti001@kominfo.go.id)
Rindy (rindy@kominfo.go.id)
BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya
Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya