FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 11-2017

    1775

    Kerahasiaan Data Pengguna, Kominfo Siapkan Sanksi Bagi Operator

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. (Beritasatu Photo/Herman)

    Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pihaknya sudah menyiapkan peraturan khusus untuk meminimalkan upaya penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang disetorkan ke operator telekomunikasi.

    Kata dia, sejak awal pihaknya sudah memahami ada potensi penyalahgunaan data pribadi. Sebab Pemerintah dan DPR masih membahas dan belum menyelesaikan rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi‎. Pemerintah pada prinsipnya sepakat RUU itu segera diselesaikan.

    Menkominfo menyatakan bahwa operator telekomunikasi yang melakukan penyalahgunaan data pribadi pengguna dapat dicabut izin operasinya.

    "Tapi di Badan Legislasi DPR prosesnya belum. Jadi terpental dari prioritas UU yang akan dibahas. Kami sedang upayakan RUU ini bisa segera dibahas," kata Rudiantara dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (28/11).

    Walau demikian, pihaknya juga menimbang bahwa tak mungkin program resgistrasi data diri pengguna layanan seluler harus menunggu selesai UU itu. Sebab kalau demikian, maka program itu takkan pernah siap untuk dilaksanakan.

    Oleh karenanya, Kemkominfo bergerak terus dengan program registrasi data diri pengguna layanan dimaksud. Guna mengatur hukum mengenai perlindungan data itu, dikeluarkan sebuah peraturan menteri (Permen) khusus yang mengaturnya.

    Diakui Rudiantara, peraturan itu disarikan dari sejumlah aturan hukum menyangkut data yang sudah ada. Salah satunya adalah dari UU Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE). Walau diakuinya, sifat peraturan dimaksud adalah sementara, mengganjal situasi dimana rancangan UU-nya masih dibahas.

    "Ini isinya ada sanksi dari teguran sampai pencabutan ijin operator bila data penguna disalahgunakan. Ini sementara sampai kami golkan rancangan undang-undang jadi prioritas Prolegnas di DPR," kata Rudiantara

    Sumber: http://www.beritasatu.com/iptek/465905-kerahasiaan-data-pengguna-kominfo-siapkan-sanksi-bagi-operator.html

    Berita Terkait

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Ajak Warganet Meriahkan SNF 2020, Menkominfo: Sebarkan Semangat Positif dan Kreatif

    Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi kembali menggelar festival tahunan Siberkreasi Netizen Fair (SNF) 2020. Menteri Komunik Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA