FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 12-2017

    4126

    Kominfo Buka Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik di Situs idEA

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    Ketua Umum idEA, Aulia E. Marinto. (Foto: Kemkominfo)

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama asosiasi pelaku usaha industri e-commerce, Indonesia E-commerce Association (idEA), mengadakan sosialisasi dan peresmian sistem pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang terintegrasi. Berkat kerja sama ini, dimungkinkan para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran PSE melalui situs resmi idEA.
     
    Sistem pendaftaran PSE dibuat untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang aman dan terpercaya sehingga mampu memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi.
     
    Sistem pendaftran PSE bertujuan mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, akurat, transparan sehingga mendorong peningkatan kualitas penyelenggara sistem transaksi elektonik serta meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK.
     
    Perlu diketahui, pendaftaran PSE tidak dikenakan biaya dan kemudahan pendaftarannya tidak berbeda antara Kemkominfo dan idEA.
     
    Melihat pertumbuhan dunia digital saat ini dan semakin banyaknya startup yang tumbuh, pemerintah pun merasa perlu menggandeng mitra yang dapat membantu menjalankan fungsi pengawasan dalam pendaftaran PSE.
     
    "Kami menyambut baik atas kepercayaan Kemenkominfo untuk bersinergi dengan idEA dalam hal PSE ini. Kami ingin mengajak seluruh pelaku usaha penyelenggara sistem elektronik baik yang terdaftar sebagai member idEA maupun non member untuk mendaftarkan sistem elektronik secara online," ungkap Ketua Umum IdEA sekaligus CEO BLANJA.com, Aulia E. Marinto, di Aston Kuningan Suites, Jakarta, Kamis (7/12).
     
    Bagi yang belum tahu caranya, berikut proses pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.
     
    1. Membuat akun di pse.kominfo.go.id, aktivasi akun dan login
     
    2. Mengisi form dan upload dokumen perusahaan, kemudian proses verifikasi profil entitas oleh Kemkominfo
     
    3. Mengisi data sistem elektronik dan proses verifikasi data sistem elektronik oleh Kemkominfo
     
    4. Cetak, tanda daftar PSE
     
    Dengan adanya interoperabilitas sistem pendaftaran PSE antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan idEA, diharapkan dapat menjangkau setiap pelaku usaha PSE yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia sehingga tercapai tujuan PSE yang handal dan aman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
    Sumber: https://kumparan.com/@kumparantech/kominfo-buka-pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-di-situs-idea
     
     

    Berita Terkait

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Kominfo siapkan langkah strategis dukung AI

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan kecerdasan buatan, atau artificial i Selengkapnya

    Bakti Kominfo Sabet Penghargaan Internasional

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambet penghargaan internasio Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA