FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 12-2017

    1247

    Darmin, Sri Mulyani dan BI Rapat Soal e-Commerce, Ini Hasilnya

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani

    Pemerintah terus berupaya menciptakan level of playing field atau kesetaraan bagi pelaku usaha baik yang online atau (e-commerce) dengan pelaku usaha yang konvensional, salah satunya terkait dengan pajak.

    Beberapa menteri kabinet kerja, mulai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo berkumpul di Kemenko Perekonomian untuk membahas tentang roadmap e-commerce, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

    Rapat kordinasi (rakor) ini diagendakan pada pukul 14.00 WIB, dan rampung sekitar pukul 16.30 WIB. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rakor mengenai e-commerce membahas mengenai penetapan skema pajak yang nantinya akan diimplementasikan.

    Dia menyebutkan, kajian dari roadmap mengenai e-commerce merupakan bagian dari keseluruhan pemerintah menyikapi revolusi industri.

    "Tadi untuk yang khusus untuk yang berhubungan untuk e-commerce, ekonomi digital terutama kita bahas berbagai aspek mengenai apa-apa policy yang perlu segera di keluarkan untuk bisa mengatur dan menata keseluruhan kegiatan yang berbasiskan ekonomi digital ini, terutama kalau dari kami adalah bidang perpajakan," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

    Kajian yang dilakukan juga untuk memetakan serta menyelesaikan skema perpajakan yang nantinya akan diterapkan dalam kegiatan ekonomi digital, baik dalam transaksinya yang berasal dari luar dan dalam negeri, hingga dari sisi pelabuhan yang menjadi gerbang masuk produk-produk dari luar negeri. Skema ini juga nantinya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    "Sehingga bisa memunculkan apa yang disebut playing field, kita membahasnya tentu untuk mempresentasikan dan mendapatkan masukan dari para menteri terkait dan nanti untuk dikeluarkan walaupun dalam bentuk peraturan menteri keuangan," jelas dia.

    Selain itu, Sri Mulyani juga akan mengatur para pelaku usaha yang sudah terhubung dengan e-commerce untuk masuk ke dalam sistem perpajakan nasional. Dengan masuk dalam sistem maka akan tercipta kesetaraan atau level of playing field.

    Dia bilang, pemerintah akan bekerjasama dengan para pelaku digital ekonomi alias marketplace untuk dapat mencatat setiap kali terjadi transaksi. Sedangkan untuk lintas negara, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan menerapkan hal yang serupa.

    Sehingga, dari sisi perlindungan pelaku industri dalam negeri juga bisa dilakukan oleh pemerintah.

    "Karena banyak sekali merchendise itu adalah berasal dari luar dan bahkan diberbagai macam platform ini, sifatnya terhadap pembelian barang-barang dari luar negeri dan selama ini tidak terkena treatment yang sama dengan kalau kita beli dari impor yang resmi, sehingga terjadi ketidaksamaan perlakuan antara importir dan kemudian para pelaku Indonesia dengan mereka yang membeli langsung melalui online," jelas dia.

    Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) maka setiap transaksi bisa terekam atau tercatat. Hanya saja, BI tidak bisa menentukan siapa yang nantinya akan memungut pajak atau wajib pungut (wapu).

    "Jadi kita laporkan bahwa kita sudah meluncurkan GPN dan sudah dalam tahap implementasi dan kelihatannya akan cepat berjalan, terkait dengan perlindungan konsumen juga semua mengambil inisiatif, dan ada pemikiran untuk akan dibuat lagi lebih strategis lagi perpres e-commerce ini," kata Agus.

    "Lebih strategis ini maksudnya untuk meyakinkan e-commerce tidak dalam arti sempit tapi dalam arti lulus," sambung dia.

    Untuk yang memungut pajak dalam hal ini PPN, kata Agus nantinya bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sistem e-commerce itu sendiri. Wapu bisa dilakukan oleh marketplace atau platform, namun hal tersebut belum diputuskan.

    "Nanti di dalam e-commerce ada perusahaan-perusahaan yang punya status wapu yang akan melakukan pungutan dan itu tentu bagi perusahaan yang hadir di RI, tentu tantangannya kalau crossborder, tapi itu nanti masih akan dibicarakan lebih jauh," jelas Agus.

    Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, dalam rakor roadmap e-commerce telah memutuskan pembentukan kelompok kerja tanpa harus merevisi payung hukum yang sudah ada.

    Rudiantara menyebutkan, Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam Perpres 74 Tahun 2017 dinobatkan sebagai steering commite dan berhak membuat aturan turunannya.

    "Enggak perlu regulasi penetapan saja, Ketua steering comitte Pak Darmin kan diberi kewenangan untuk membuat pembuatan dari sisi organisasi, biar lebih fokus kan bagus," kata Rudiantara.

    Kelompok kerja yang dibentuk ini, memiliki tiga fokus, yang pertama fokus kepada perdagangan baik dalam negeri maupun luar, termasuk ekspor dan impor. Kedua, fokus kepada infrastruktur. Ketiga, fokusnya terkait pada sistem pembayaran yakni menghubungkan antara sistem yang dimiliki BI dengan pajak.

    "Jadi untuk memperkuat implementasi dari peta jalan e-commerce dibuat tiga pokja agar fokus," pungkasnya. (mkj/mkj)

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3759827/darmin-sri-mulyani-dan-bi-rapat-soal-e-commerce-ini-hasilnya

    Berita Terkait

    Kominfo Sediakan Situs Pusat Data UMKM Indonesia

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat sebuah layanan digital yang menindak lanjuti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indones Selengkapnya

    Kominfo: Ada 686 Hoaks Soal Corona, Banyak Tersebar di WA

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Widodo Muktiyo mengatakan setidaknya ada 686 k Selengkapnya

    Kemkominfo Ajak Generasi Milenial Pandai Serap Informasi Halal

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo mengajak generasi milenial untuk pa Selengkapnya

    Setop Dagang Perangkat Palsu Telekomunikasi

    Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis p Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA