Bakti Kominfo Sabet Penghargaan Internasional
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambet penghargaan internasio Selengkapnya
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan menolak keberadaan transaksi uang digital, Bitcoin, di Indonesia. Alih-alih mendukung Bitcoin, Kominfo lebih memilih penggunaan Blockchain.
Hal itu diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beberapa waktu lalu. Dijelaskan oleh pria yang akrab disapa Chief RA tersebut, Blockchain lebih memberikan transparansi dibandingkan Bitcoin.
"Blockchain is something that unavoidable. Saya mendukung Blockchain karena ia memberi transparansi dalam setiap transaksi. Misalnya, dalam layanan transfer uang, dia bisa tahu ini uang asal usulnya darimana," ungkapnya yang dikutip dari halaman Kominfo, Selasa (12/12/2017).
Rudiantara menilai Bitcoin memiliki resiko yang berdampak pada transaksi ekonomi. Itu karena Bitcoin tak memiliki sumber kepemilikan yang jelas dan cenderung menjadi komoditas ketimbang mata uang digital.
"Bitcoin itu, dalam tanda kutip, menciptakan Black Economy. Kita saja tidak tahu darimana itu asal usul Bitcoin. Dia lebih dijadikan komoditas ketimbang digital currency," imbuh Rudiantara.
Dijelaskan oleh Steven Suhadi, Co-Founder BlockTech Company, Blockchain bisa dimanfaatkan untuk beragam keperluan. Sejatinya Bitcoin sendiri merupakan salah satu pemanfaatan dari Blockchain.
Baca juga: Dua orang Kembar Ini Jadi Miliarder Berkat Bitcoin, Kok Bisa?"Startup bisa menggunakan Blockchain untuk masuk ke pasar global. This can disrupt current disruption. Blockchain bukan Bitcoin. Tak hanya di perusahaan finansial, Blockchain juga bisa menangkal Fake News, digunakan perusahaan media untuk menkonfirmasi trafik, baik artikel maupun iklan," ujarnya.
Bank Indonesia sendiri telah melarang pengguna mata uang Bitcoin melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelanggaraan teknologi Financial.
Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia melarang pelaku Fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang Bitcoin. Perusahaan Fintech yang kedapati menggunakn Bitcoin terancam pencabutan izin.
(kem)
Sumber : https://techno.okezone.com/read/2017/12/12/207/1829300/tolak-bitcoin-pemerintah-dukung-penggunaan-blockchain
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyambet penghargaan internasio Selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk migrasi televis Selengkapnya
Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, kunci u Selengkapnya
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan peran orangtua sangat penti Selengkapnya