FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 12-2017

    3632

    Hasil Pembahasaan Masukan-Masukan Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 255/HM/KOMINFO/12/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 255/HM/KOMINFO/12/2017

    Tanggal 17 Desember 2017

    Tentang

    Hasil Pembahasaan Masukan-Masukan Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi pada tanggal 8 Desember 2017, yaitu melalui tautan https://www.kominfo.go.id/content/detail/11871/siaran-pers-no-250hmkominfo122017-tentang-konsultasi-publik-rpm-kominfo-mengenai-penyelenggaraan-jasa-telekomunikasi/0/siaran_pers. Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan penyederhanaan (simplifikasi) atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahiun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi berikut Peraturan Menteri – Peraturan Menteri perubahannya yang berjumlah 16 Peraturan Menteri sehingga dengan Rancangan Peraturan Menteri ini akan menjadi satu Peraturan Menteri.

    Dalam masa Konsultasi Publik tersebut, Kementerian Kominfo telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait. Atas masukan-masukan tersebut, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 di Kementerian Kominfo telah dilaksanakan pertemuan pembahasan masukan-masukan yang melibatkan Kementerian Kominfo, Penyelengara Jasa Telekomunikasi dan asosiasi terkait yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof. Ahmad M. Ramli.  

    Prof. Ahmad M. Ramli kemudian menyampaikan hasil pembahasan rapat yang telah berjalan dengan baik, yaitu :

    1. Rapat Harmonisasi dan Finalisasi RPM tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagai tindak lanjut dari Konsultasi Publik telah berjalan pada Jumat tanggal 15 Desember 2017 mulai pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Laksda TNI Boediharjo, Kementerian Kominfo.
    2. Rapat dihadiri seluruh operator telekomunikasi terkait antara lain PT. Telkom, PT. Telkomsel, PT. Indosat, PT. XL Axiata, PT. H3I, PT. Smartfren, PT. Smart Telecom, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
    3. Rapat berlangsung sangat kondusif dengan penuh spirit kebersamaan dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan RPM dimaksud untuk disahkan oleh Menteri Kominfo.
    4. RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 (enam belas) Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 (satu) Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 (dua belas) jenis izin menjadi hanya 1 (satu) izin saja.
    5. APJII yang semula menyampaikan keberatan atas beberapa ayat dalam RPM ini akhirnya sangat mendukung RPM segera disahkan oleh Menteri Kominfo, yang dinilai dapat mengakomodir dan memberi jalan keluar yang efektif dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi ke depan. Hal ini yang juga disepakati seluruh peserta rapat.
    6. Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita.  
    7. Fleksibilitas dan kemudahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang diatur dalam RPM ini antara lain:
    • fleksibitas bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menggunakan teknologi pilihannya dalam menyediakan layanan Jasa Telekomunikasi;
    • keleluasaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan penetrasi internet;
    • kepastian perlindungan hukum dalam kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
    • dukungan terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi.

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 286/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Pelaku Komunikasi Publik Adopsi Teknologi AI

    Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA