FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 12-2017

    1808

    Perizinan Untuk Pastikan Perlindungan Konsumen

    Kategori Berita Kominfo | Viska
    Menteri Kominfo Rudiantara saat memberikan sambutan dalam Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi Bidang Pos dan Informatika di Le Meridien Jakarta, Rabu (20/12/2017) - (AW)

    Jakarta, Kominfo – Pelaksanaan perizinan oleh pemerintah ditujukan untuk melindungi konsumen dari situasi ketidakseimbangan penentuan harga oleh produsen. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam Acara Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi Bidang Pos dan Informatika di Le Meridien, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

    “Teman-teman di Kominfo sudah mulai berpikiran bahwa the best regulation is less regulation. Konsep izin ini adalah jika ada asymmetric bargaining power antara prosuden dengan konsumen, pemerintah step in untuk melindungi konsumen. Kalau seimbang, ditentukan mekanisme pasar, tidak perlu izin,” tuturnya.

    Menteri Kominfo mengingatkan proses perizinan harus terus dimudahkan. “Dulu perizinan seperti gergaji, come to you come to me. Sekarang cukup satu loket, pelayanannya dimudahkan. Pemerintah juga harus berikan kemudahan untuk swasta karena swasta yang create job opportunity,” jelasnya.

    Senada dengan Menkominfo, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menegaskan arti penting penyederhanaan regulasi pemerintah. “Tujuan akhirnya adalah untuk membantu iklim usaha yang sehat. Regulasi harus berperan bukan saja sebagai industry engineering tapi juga as a tool of bureaucracy engineering," ungkapnya.

    Penerapan prinsip “less license is the best regulation”, menurut Dirjen Ramli, dilakukan oleh Ditjen PPI melalui pembentukan tim evaluasi dan inventarisasi seluruh kebijakan dalam bidang penyelenggaraan pos dan informatika. “Tahun ini dilakukan evaluasi atas 4 Peraturan Menteri (Permen) Kominfo di bidang penyiaran yang direvisi dan disimplifikasi menjadi satu peraturan. Sementara di bidang jasa telekomunikasi ada 16 Permen yang direvisi menjadi satu peraturan dengan satu izin. Permen ini sudah selesai dibahas dan sedang dalam tahap final untuk penetapannya,” jelas Ramli. (VY)

    Berita Terkait

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Beredar Beras Plastik di Malinau Kaltara? Awas Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta yang dilansir dari cekfakta.tempo.co, belum ada hasil penel Selengkapnya

    Perubahan Iklim Hasil Konspirasi? Itu Hoaks!

    Dalam catatan geologi, perubahan iklim selalu terjadi baik karena faktor alami atau akibat manusia. Selengkapnya

    Truk Logistik Pemilu Terguling Tanpa Pengawal? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari artikel berita cekfakta.tempo.co, klaim narasi pada un Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA