FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 12-2017

    3714

    Kominfo: Ini Tahapan Blokir Jika Belum Registrasi Kartu Prabayar

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani

    Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan jika sampai 28 Februari 2018 mendatang ada pelanggan seluler yang belum registrasi kartu prabayar, otomatis akan diblokir.  Masa pemblokiran tersebut akan dilakukan selama dua bulan hingga 28 April 2018.

    "Akan ada beberapa tahap pemblokiran setelah batas akhir yakni pada 28 Februari 2018," ujar Ramli di Hotel Le Meridien, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2017.

    Ramli mengatakan jika selama 30 hari setelah tanggal 28 Februari 2018 belum mendaftar, maka telepon keluar (outgoing calls) dan sms akan ditutup. Kemudian, jika 15 hari setelahnya masih belum mendaftar, maka telepon masuk (incoming calls) dan sms turut tertahan. "Tapi masih boleh pakai paket data," kata Ramli.

    Namun, jika masyarakat masih belum juga mendaftar setelah 15 hari kemudian, maka data akan ditutup dan nomor akan total tidak bisa digunakan.

    Sampai saat ini, Kominfo menargetkan sampai sekitar 250 juta nomor yang akan teregistrasi. Hal tersebut dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia yang dewasa dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah sekitar 250 juta.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyampaikan apresiasinya kepada pelanggan yang telah mendaftar.

    "Mudah-mudahan sebelum 28 Februari 2017 kami bisa mencapai target. Kami punya waktu dua bulan tapi kami harap masyarakat jangan menunggu 28 Februari dulu baru daftar,” ujar Merza di Hotel Le Meridien, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2017.

    Kominfo mencatat sampai saat ini sudah ada 110.365.464 nomor telepon yang telah teregistrasi kartu prabayar. Dari provider Indosat, sudah ada 188.891 nomor yang terdaftar. Sedangkan dari provider Telkomsel, sudah ada 132.683 nomor yang terdaftar. Provider XL ada 103.225 nomor, provider 3 ada 21.647 nomor, provider Smartfren ada 5.857 nomor, Telkom Indihome ada 156 nomor dan Sampoerna Telecom ada 5 nomor.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1043849/kominfo-ini-tahapan-blokir-jika-belum-registrasi-kartu-prabayar

    Berita Terkait

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Kominfo siapkan langkah strategis dukung AI

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan kecerdasan buatan, atau artificial i Selengkapnya

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA