Aplikasi Pelacak Covid-19 Diakses 3,45 Juta Pengguna
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut aplikasi pelacak covid-19 (PeduliLindungi) telah diakses oleh 3,45 juga pengguna di Tanah Air. Aplikasi t Selengkapnya
Oketekno.com – Belum lama ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan mengenai jumlah pelanggan registrasi Kartu SIM prabayar tercatat lebih dari 100 juta pelanggan.
Saat berita tersebut diumumkan jumlah pengguna mencapai angka 110.365.464. Informasi tersebut diungkap langsung dalam acara “Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi” yang diadakan oleh pihak Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo.
Ahmad M Ramli selaku Dirjen PPI Kemkominfo menuturkan bahwa pencapaian ini tentunya tak lepas dari upaya para mitra operator dalam melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang belum mendaftar.
BACA JUGA: Harga Oppo A75s dan Spesifikasi, Bawa Kamera Selfie 20MP Teknologi A.I Beauty
“Upaya ini juga tak lepas dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan kepolisian, serta lembaga lain untuk membantu dan menjamin keamanan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar,” Ungkap Ramli saat ditemui di Le Meridien, Jakarta, pada hari Rabu, 20 Desember 2017.
Menkominfo Rudiantara juga menyampaikan alasan terkait mengapa pihaknya terus mensosialisasikan hal ini. Alasannya utamanya lantaran Kemkominfo ingin menyehatkan industri seluler Indonesia.
“Setiap tahun industri seluler beli Kartu SIM lebih dari 500 juta. Padahal kenyataannya, pelaksanaan sedikit dari itu. Akibatnya terjadi ketidakefisienan dalam manajemen kartu SIM. Jadi kalau kebijakan ini terus berjalan, industri kan bisa save pengeluaran hingga Rp 2-2,5 triliun,” ungkapnya.
Merza Fachys selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengungkapkan rasa terimaksihnya kepada pelanggan yang sudah melaksanakan hal tersebut. Menurut Merza, ini merupakan sebuah pencapaian kontribusi besar.
Peningkatan jumlah pelanggan diakui Ramli masih terbilang massif, mengingat jumlah pelanggan yang terdaftar pada per Desember 2017 menyentuh angka hingga 90 juta pelanggan. Bahkan hanya dalam waktu 13 hari saja, jumlah pendaftar melesat hingga lebih dari 10 juta pelanggan.
Seperti yang diketahui, bagi pelanggan seluler yang tak melakukan registrasi sampai dengan tanggal yang telah ditentukan yakni 28 Februari 2018, maka nomornya akan di blokir. Pemblokiran tersebut dilakukan bertahap selama dua bulan yaitu hingga tanggal 28 April 2018 mendatang.
Di tahap awal, jika pengguna belum melakukan registrasi maka pemerintah memberikan masa tenggang selama 30 hari. Namun selama masa tenggang itu, jika pelanggan belum juga melakukan pendaftaran maka pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar. Hingga pemblokiran dilakukan secara keseluruhan. Bagi yang belum melakukan registrasi Kartu SIM, burun yuk
Sumber : http://oketekno.com/63950/wow-registrasi-kartu-sim-tembus-angka-110-juta-pelanggan.html
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut aplikasi pelacak covid-19 (PeduliLindungi) telah diakses oleh 3,45 juga pengguna di Tanah Air. Aplikasi t Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak seluruh karyawannya untuk menyisihkan uang gajinya guna disumbangkan membantu perc Selengkapnya
Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya