FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 12-2017

    1276

    Pemerintah ingatkan kembali dampak tak registrasikan kartu prabayar

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    SIM card. ©2014 Merdeka.com

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingatkan kepada masyarakat terkait mekanisme pemblokiran bertahap kartu prabayar. Hal itu bila masyarakat belum juga melakukan registrasi ulang. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Achmad M. Ramli.

    Menurutnya, mekanisme pemblokiran, jika 30 hari setelah 28 Februari 2018 masih tidak mendaftar maka layanan outgoing call dan SMS diblokir. 15 hari setelahnya incoming call dan SMS diblokir, tapi masih bisa menggunakan layanan data.

    “Data ditutup total 15 hari setelah layanan incoming diblokir,” jelasnya di Jakarta, Rabu (20/12).

    Dikatakannya, pemberian jeda waktu hingga dua bulan ini dilakukan untuk menghargai uang masyarakat yang telah dibayarkan ke operator dalam bentuk data.

    “Ini kita lakukan karena kita hargai betul uang masyarakat yang ada di operator, jadi 2 bulan terakhir datanya baru kita blok,” kata dia yang dikutip dari website resmi Kemkominfo.

    Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran.

    “Kita masih punya waktu kurang lebih 2 bulan (hingga Februari 2018, red.), tapi kita harapkan masyarakat tidak menghabiskan begitu saja menunggu akhir. Namun jika memang karena hal teknis tertentu, kira-kira hingga akhir April 2018 masih bisa menikmati layanan walau makin terbatas, tapi pendaftaran masih dimungkinkan,” jelas Merza yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren.

    Dalam kesempatan yang sama Sekjen ATSI sekaligus Wakil Direktur Hutchitson 3 Indonesia (H3) Danny Buldansyah memaparkan dampak penerapan kebijakan registrasi kartu prabayar tersebut.

    “Ketika mulai diterapkan kebijakan registrasi prabayar itu, pengaktifan kartu baru secara bertahap berkurang, pengisian pulsa secara bertahap bertambah, mudah-mudahan ini berlangsung terus,” ujarnya.

    Reporter : Fauzan Jamaludin

    Sumber: https://www.merdeka.com/teknologi/pemerintah-ingatkan-kembali-dampak-tak-registrasikan-kartu-prabayar.html

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA