FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 12-2017

    2207

    Warga Sumbar Diminta Registrasi SIM Card

    Kategori Sorotan Media | Winda Ferrissa
    Kadis Kominfo Sumbar, Yeflin (dua dari kanan) didampingi Branch Manager Telkomsel Padang, Mulyadi Indra (dua dari kiri) memperlihatkan cara meregistrasi ulang di gedung Telkomsel Telecommunication Centre (TTC), Rabu (20/12). IST

    PADANG, HARIANHALUAN.COM — Masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan untuk melakukan registrasi SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Kartu Keluarga (KK). Registrasi tersebut tidak hanya berlaku untuk pembeli kartu SIM baru, tetapi juga pelanggan lama yang harus registrasi ulang dengan cara tersebut.

    Berdasar data penyelenggaraan pos dan informatika kemkominfo, hampir dua bulan berselang sejak aturan itu dikeluarkan, angka pelanggan yang telah melakukan registrasi SIM card dan sudah terverifikasi hingga kini (kemarin,red) mencapai 110.365.464.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumbar, Yeflin didampingi Branch Manager Telkomsel Padang, Mulyadi Indra di gedung Telkomsel Telecommunication Centre (TTC) mengatakan, dari angka tersebut khusus untuk data jumlah masyarakat Sumbar yang telah melakukan registrasi SIM card masih menunggu jawaban dari Kemkominfo. “Hingga sekarang (kemarin,red) kami belum memiliki data pasti,” katanya, kemarin (20/12).

    Dikatakannya, registrasi ulang terverifikasi NIK dan KK itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika nomor 21 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    Setelah keluar Permen Komunikasi dan Informatika dari pusat, kata Yeflin, Provinsi Sumbar langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh daerah di Sumbar. “Pemprov Sumbar menerbitkan SE Registrasi SIM Card yang ditandatangani Sekprov Sumbar, Ali Asmar pada 19 Desember. Surat itu telah disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota,” jelasnya.

    Dijelaskannya, pendaftaran kartu prabayar seluler ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama. Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 dan registrasi kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018.

    “Setelah lewat dari tanggal tersebut, maka dilakukan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018 mendatang,” ujar Yeflin.

    Ditambahkan Mulyadi Indra, Telkomsel dengan marketshare 79 persen di Sumbar mendukung langkah pemerintah atas registrasi SIM card. Hal ini bertujuan bukan untuk meningkatkan keamanan dan meminimalisir penipuan.

    “Selain itu, nomor SIM card juga menjadi nomor rekening tabungan pelanggan. Apalagi, Telkomsel juga menyediakan media keuangan, seperti T-Cash,” kata Mulyadi.

    Registrasi SIM card Telkomsel, kata Mulyadi, bisa dilakukan secara manual. Untuk pelanggan baru, yakni ketik REG(spasi)No.KTP#No.KK# dan untuk pelanggan lama, yakni ketik ULANG(spasi)No.KTP#No.KK#. Kemudian kirim SMS ke 4444.

    “Bagi yang masih pelajar dan belum memiliki KTP, bisa juga melakukan registrasi SIM card. Caranya sama, tapi No.KTP diganti dengan nomor induk kependudukan mereka yang tercantum dalam kartu keluarga,” katanya.

    Di samping itu, sebutnya, bisa dilakukan secara online, yakni http://tsel.me/reg. Lewat website ini, pelanggan akan mendapatkan kode verifikasi sebelum melanjutkan registrasi. “Bisa juga menghubungi call centre 188,” ujarnya, sambil mengatakan registrasi kartu SIM card dibatasi untuk tiga kartu SIM card, jika lebih pendaftaran bisa dilakukan lewat GraPARI.

    Ditambahkan Mulyadi, bagi pengguna Telkomsel juga bisa melaporkan nomor handphone pelaku penipuan SMS dan telepon. Format SMS-nya: PENIPUAN#Nomor Penipu#Isi SMS Tipuan. Kemudian dikirim ke 1166. “Dengan format demikian, memudahkan Telkomsel dalam melaporkan kasus penipuan yang terjadi lewat SMS maupun telepon,” ugkapnya. (h/nas)

    Sumber : https://www.harianhaluan.com/news/detail/68082/warga-sumbar-diminta-registrasi-sim-card

    Berita Terkait

    Kominfo akan Buat Verifikasi Biometrik Registrasi SIM Card

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card Selengkapnya

    Kemkominfo RI Berencana Kembangkan Road Map Digitalisasi di STMM Yogyakarta

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) Selengkapnya

    Lestarikan Sejarah, Kemenkominfo akan Digitalisasi Aksara Jawa

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana melakukan digitalisasi aksara Jawa. Tujuanya, agar peninggalan sejarah berup Selengkapnya

    Kominfo Fokus Digitalisasi Nasional Selama Pandemi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan lebih berfokus pada visi Digitalisasi Nasional di masa pandemi virus corona baru (C Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA