FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 12-2017

    1403

    Pemkot Pontianak Akan Terapkan Tanda Tangan Digital untuk Permudah Perizinan

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani

    Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan pihaknya terus berinovasi dalam pelayanan publik, tak terkecuali pada bidang perizinan yang harus mudah, cepat, transparan, dan murah agar Kota Pontianak memiliki daya saing.

    Kota Pontianak memang selama dua tahun disebutkannya mendapat predikat sebagai kota dengan pelayanan publik terbaik. Dalam hal perijinan menurut Wali Kota Pontianak dua periode ini menambahkan sudah melalui online, selain itu, mengenai penerapan untuk tanda tangan digital masih perlu kajian.

    "Salah satu pendukung perizinan adalah tanda tangan digital dan akan kita terapkan, setelah ada kepastian karna ini menyangkut keabsahan dari dokumen. Ada daerah yang sudah menggunakan itu bagus tapi nanti di permasalahkan orang dari sisi keabsahan karena itu bukti tertulis dan itu bukti yang kuat, dan itu jga harus sesuai prosedur dan perlindungan hukum yang kuat," ujarnya Senin (25/12/2017).

    Sejauh ini sesuai dengan penjelasan KepalaDinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, Junaidi penggunaan tenda tangan digital hanya untuk izin usaha mikro kecil.

    "Kita juga sudah siap jika memang diterapkan untuk semuanya perijinan, kalau misalnya oke besok pun sudah bisa. Kalau surat di Kelurahan sudah bisa, artinya lurah dimanapun berada bisa mengeluarkan kecuali empat izin dari 17 yang harus tanda tangan basah diantaranya izin nikah," ucapnya.

    Karena izin nikah menurut midji tidak boleh kalau tidak ada tanda tangan basah dan bukti otentik karena instansi vertikal tidak bersedia menerima tanda tangan digital.

    "Kalau pusat saya rasa aturannya sudah ada hanya bagaimana penggunaan dan perlindungan nya yang perlu, sekali lagi kita pertegaskan, dari Kementerian Kominfo tidak ada masalah, lakukan saja, tapi saya sebagai latar belakang orang yang berpendidikan hukum saya memandang masih perlu ada perlindungan, karena yang kita keluarkan itu bentuknya sertifikat, yang merupakan bukti otentik yang sangat kuat yang harus di jaga," pungkasnya.

    Sumber: http://pontianak.tribunnews.com/2017/12/25/pemkot-pontianak-akan-terapkan-tanda-tangan-digital-untuk-permudah-perizinan

    Berita Terkait

    Pemerintah Tuntaskan Sosialisasi Siaran Digital Periode 2020

    KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    Kominfo Imbau Masyarakat Pakai Tanda Tangan Digital, Apa Itu?

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upay Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA