FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 12-2017

    2969

    Integrasi dan Digitalisasi pada Layanan Publik Kominfo

    SIARAN PERS NO. 262/HM/KOMINFO/12/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 262/HM/KOMINFO/12/2017

    Tanggal 27 Desember 2017

    Tentang

    Integrasi dan Digitalisasi pada Layanan Publik Kominfo

    Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada pembukaan Konvensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-12 yaitu agar upaya pencegahan korupsi harus terus dilakukan lebih serius.

    Menteri Kominfo Rudiantara terus mendorong intensitas dan kualitas pelayanan komunikasi dan informatika di tengah masyarakat. Dari sisi kualitas jaringan telekomunikasi, Kementerian Kominfo melaksanakan penataan dan refarming spektrum frekuensi radio untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi. Penataan yang dilakukan juga untuk mengatasi tingkat kepadatan jaringan mobile yang terlampau padat karena untuk layanan data yang berkualitas baik, ukuran bandwith harus memadai.

    Menteri Rudiantara mendorong percepatan ketersediaan jaringan seluler berbasis 4G. Sampai saat ini, pembangunan 4G bergerak cepat dengan cakupan wilayah layanan 4G yang luasnya  bertambah 6 kali sepanjang dua tahun sejak pencanganannya di bulan Desember 2015. Dengan adanya perluasan cakupan layanan dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi, masyarakat kini bisa menikmati internet broadband.

    Dengan bertambahnya masyarakat yang menjadikan internet sebagai kebutuhan pokoknya, pemerintah mau tidak mau meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam layanan publiknya.

    Dari awal kepemimpinannya, transparansi dan kemudahan dalam pelayanan publik telah menjadi prioritas Menteri Rudiantara. Dalam mewujudkan transparansi dan kemudahan tersebut Kementerian Kominfo melakukan integrasi dan digitalisasi. Saat ini, Kementerian Kominfo sedang membangun sebuah jaringan dan infrastruktur yang menyatukan seluruh layanan publik yang dimiliki pemerintah. Di internal Kementerian Kominfo sendiri, pendaftaran Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),  perizinan bidang pos dan informatika dan layanan-layanan lainnya akan disatukan.

    Integrasi layanan publik lintas instansi akan dilengkapi tanda tangan digital agar keamanannya terjamin. Sejak tahun 2016 publikpun didorong untuk membuat tanda tangan digital mereka via https://rakominfo.rootca.or.id.

    Lebih jauh, integrasi ini mempercepat implementasi Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang fokus pada mengurai hambatan-hambatan dalam proses perizinan investasi baru sampai operasional. Di samping integrasi tersebut Kementerian Kominfo juga mempercepat implementasi Perpres 91/2017 dengan 11 layanan publiknya sebagaimana ditunjukan dokumen terlampir.

     

     

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA