FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2018

    1565

    Registrasi SIM prabayar capai 130 juta nomor

    Kategori Sorotan Media | Steffani Dina
    Ilustrasi kartu SIM

    Hingga akhir 2017, melalui siaran resminya yang dirilis pada Minggu (31/12/2017), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan pencapaiannya terkait registrasi kartu prabayar. Mereka mengabarkan, 130 juta nomor prabayar seluler telah didaftarkan, baik baru maupun ulang, oleh para pengguna.

    Sebagaimana diketahui, sejak 31 Oktober 2017, Kemenkominfo mulai menjalankan Registrasi Nomor Seluler Prabayar, baik baru maupun lama, menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

    Adapun tujuan registrasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi. Selain itu, pendaftaran identitas itu juga dapat digunakan untuk menghindari penyalahgunaan nomor, seperti penipuan "mama minta pulsa", maupun dengan modus undian berhadiah, kata Menteri Kominfo, Rudiantara, dilansir dari Jawa Pos (31/12).

    Registrasi ini juga sebagai upaya penertiban terhadap validasi pelanggan riil operator seluler dan bisa menjadi bagian dari upaya menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

    Kewajiban pendaftaran nomor ponsel ini sempat kekhawatiran dari para pengguna. Mereka mempertanyakan nasib data pribadi yang sudah dikumpulkan para operator telekomunikasi, terutama soal keamanannya.

    Kemenkominfo pun menjamin keamanan data para pelanggan seluler tersebut. Bahkan pemerintah akan memberikan sanksi tegas untuk para operator yang menyalahgunakan data para pelanggan yang sudah mendaftarkan nomornya.

    Rudiantara juga menegaskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar tidak bisa digunakan untuk apapun, kecuali pendataan identitas tunggal bagi pemerintah. Siapapun juga tidak bisa memanfaatkan data tersebut, apalagi dijual belikan.

    Tata cara registrasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

    Sosialisasi registrasi ini juga telah gencar dilakukan kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti televisi, SMS dari Kemenkominfo langsung kepada pemegang nomor telepon seluler, media sosial, lembaga terkait, hingga melalui operator dan pemangku kepentingan.

    Tidak kalah penting dalam mendorong sosialisasi adalah kalangan media, baik cetak, daring, radio dan televisi yang menciptakan video-video yang dapat disaksikan dan diviralkan untuk mengingatkan masyarakat.

    Selama ini banyak masyarakat yang mendaftarkan nomor ponsel prabayar mereka menggunakan identitas asal-asalan. Mereka menuliskan sembarang nama, alamat, dan pekerjaan, tanpa diketahui apakah data itu benar atau tidak.

    "Dengan ketentuan ini, semua nomor akan diketahui identitas pelanggannya. Itu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan nomor," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dikutip Jawa Pos.

    Tercatatnya 130 juta kartu SIM yang telah divalidasi, artinya masih ada sekitar 230 juta yang belum melakukan registrasi. Pasalnya, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), ada 360 juta kartu SIM yang beredar di Tanah Air saat ini.

    Dinukil detikcom, Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyebutkan bahwa registrasi kartu SIM akan berimbas pada menyusutnya kartu nomer seluler di masyarakat. ATSI memprediksi pasca-registrasi, jumlah kartu SIM menjadi sekitar 200-240 juta.

    Registrasi bakal berlangsung hingga 28 Februari 2018. Itu artinya, hingga akhir Februari 2018, semua kartu SIM sudah harus teregistrasi dengan NIK dan KK. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi, nomor telepon seluler yang digunakan di ponsel tidak bisa digunakan lagi alias diblokir.

    Bagi para pengguna yang belum mendaftarkan nomornya bisa mengikuti langkah-langkah di tautan ini.

    Oleh : Ivan JDD

    Sumber: https://beritagar.id/artikel/berita/registrasi-sim-prabayar-capai-130-juta-nomor

    Berita Terkait

    Registrasi Kartu Prabayar Sehatkan Industri Telekomunikasi

    Jakarta, Beritasatu.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menyampaikan, ke Selengkapnya

    Rudiantara Kasih Tips Startup Agar Bisa Jadi Unicorn

    VIVA – Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo RI, Rudiantara menargetkan, tambahan satu startup masuk dalam kategori Unicorn pad Selengkapnya

    Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

    Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi Selengkapnya

    Gunakan Data Tidak Benar saat Registrasi Kartu SIM Prabayar, Siap-siap Nomor Diblokir Awal 2019

    Nomor kartu SIM prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA