FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 01-2018

    2281

    Kominfo siapkan aturan audit PSE

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPM Audit PSE).

    PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza menjelaskan RPM tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme audit.

    RPM tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

    Penyusunan dan pembahasan materi muatan RPM tentang RPM Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik telah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, IASII, ISACA, dan para pemangku kepentingan.

    Peraturan Menteri ini bertujuan: (a) mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya; (b) memberikan kepastian hukum dalam Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

    RPM ini telah dibahas dan dirampungkan oleh Direktorat Pemberdayaan Industri Informatika dengan melibatkan direktorat terkait dalam rangka sinkronisasi regulasi di tingkat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dan telah dilakukan proses harmonisasi oleh Biro Hukum Kementerian Kominfo.

    Cakupan materi RPM Audit PSE diantaranya memuat beberapa terminologi yang digunakan yakni: Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Auditor Sistem Elektronik, Sertifikat Keahlian Audit Sistem Elektronik, Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Sistem Elektronik, Asosiasi Profesi Auditor Sistem Elektronik, Laporan Hasil Audit Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

    "Kominfo melakukan konsultasi publik atas RPM ini  mulai 4 hingga 18 Januari 2018," pungkasnya.(wn)

    Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=in&it=kominfo-pse

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA