FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 01-2018

    1528

    RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Masuk Prolegnas 2018

    Kategori Sorotan Media | Ayu Yuliani

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum masuk dalam Program Legislatif Nasional 2018. Saat ini, RUU tersebut telah diambil alih dan menjadi inisiatif DPR.

    "Kami sudah siapkan draft-nya lama. Tapi sekarang diambil alih DPR, itu menjadi inisiatif DPR. Kami berkoordinasi terus, cuma memang prioritasnya belum keluar. Sekarang kalau nggak salah masih jadi cadangan Prolegnas 2018," kata Semuel di Jakarta, Jumat (20/1).

    Aturan mengenai data pribadi ini sebenarnya sangat krusial mengingat tren data yang semakin meluas di luar sektor telekomunikasi dan informasi. Saat ini, masyarakat hanya memiliki payung hukum tertinggi perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2016.
     
    "Kalau untuk sektor kami saja itu cukup. Tetapi kami akan upayakan untuk dimasukkan untuk jadi prioritas karena tren big data ini ke sana," lanjutnya.
     
    Kendati demikian, Semmy mengaku pihaknya masih mengupayakan RUU tersebut masuk dalam prioritas pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di pekan depan. Ia pun mengharapkan, peraturan tersebut bisa terbit di 2018. 
     
    "Harusnya bisa tahun ini. Kami ada RDP pekan depan hari Senin sama DPR. Agendanya salah satunya ini (pengajuan UU Perlindungan Data Pribadi)," tambahnya.
     
    Sebelumnya, Kominfo dikritik terlalu cepat mewajibkan registrasi kartu SIM meski belum memiliki UU Data Pribadi. Namun, menurut Semmy, langkah itu sudah dapat dilakukan hanya berdasarkan Permen No. 20 Tahun 2016.
     
    "Kalau itu kami sudah pikirkan sejak lama makanya Pak Menteri (Rudiantara) mengeluarkan Permen 20. Setiap operator harus melindungi data pribadi pelanggannya," pungkasnya. (agi)
    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180120141447-185-270371/ruu-perlindungan-data-pribadi-belum-masuk-prolegnas-2018
     

    Berita Terkait

    Tips dari Kominfo untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

    KOMPAS.com - Ada satu hikmah di balik pandemi Covid-19, yakni menciptakan masyarakat yang lebih "melek teknologi ". Sebab, sebagian besar da Selengkapnya

    5 Proposisi Indonesia soal Keamanan Data di Pertemuan G20

    Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya

    Sistem Pemerintahan Berbasis Digital Siap Beroperasi pada 2023

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pad Selengkapnya

    5 Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu Dilindungi

    Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masyarakat belum memahami pentingnya melindungi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA