FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 01-2018

    2702

    Aplikasi Pos Bantuan Hukum Rutan Online untuk Tahanan Miskin

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang memper-siapkan aplikasi Pos Bantuan Hukum Rutan Online, yang akan diterapkan di Indonesia pada 2018 ini. Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo menjelaskan aplikasi tersebut bertujuan untuk perluasan jangkauan bantuan hukum.

    "Tiap tahanan miskin di Rumah Tahanan akan dicarikan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat melalui integrasi Aplikasi SID Bantuan Hukum (SID Bankum), yang berguna untuk membantu pelaksanaan proses pemberian bantuan hukum serta penyaluran dana bantuan hukum secara online. Supaya lebih transparan dan akuntabel diintergrasikan bersama  Sistem Database Pemasyarakatan,” tuturnya, Senin (29/01/2018).

    Sedangkan untuk menjangkau “Sandwich People” atau masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin. Namun juga tidak cukup kaya untuk membayar pengacara. BPHN bersama Organisasi Advokat mendorong para pengacara untuk menjalankan kewajiban Pro Bono atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

    Hal ini juga diutarakan oleh Constantinus Kristomo saat memaparkan kualitas bantuan hukum Indonesia, di salah satu forum Seminar Internasional mengenai Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana: Jaminan Kualitas, Layanan Holistik dan persamaan dalam Akses, di Guangzhou, Provinsi Guangdong, Republik Rakyat Cina yang digelar pada 24-25 Januari 2018 lalu.

    “Kualitas bantuan hukum menjadi perhatian dari berbagai forum internasional yang membahas implementasi dari The UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems  yang telah diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada Desember 2012,” tuturnya menjelaskan.


    Kristomo menambahkan, bahwa dalam seminar yang bertujuan untuk berbagi in-formasi mengenai implementasi bantuan hukum dari berbagai negara dan diskusi mengenai fitur dan struktur, yang diperlukan untuk menjamin kualitas bantuan hukum itu di tiap negara.

    Kepala Bidang Bantuan Hukum BPHN ini memaparkan, bahwa untuk menjamin kualitas Bantuan Hukum di Indonesia. BPHN menggunakan Indeks Kinerja OBH. Yakni instrumen monitoring online yang menggunakan persepsi kepuasan klien. “Dengan metode survey ke penerima bantuan hukum tersebut,” ujarnya. (YURA)

    Berita Terkait

    Presiden Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan

    Bantuan yang dikirimkan tersebut, kata Presiden, bernilai kurang lebih Rp30 miliar berupa obat-obatan dan peralatan-peralatan kesehatan dan Selengkapnya

    Apresiasi untuk Integrasi Layanan Digital Kemenag

    Digitalisasi di Kemenag dapat terus diperkuat untuk meningkatkan layanan pemerintah di bidang agama Selengkapnya

    Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

    Pemerintah memberikan perhatian terhadap tiga kunci penting yakni Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. Selengkapnya

    Cegah Stunting di Masa Depan, Pemberian Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Tidak Tumpang Tindih

    untuk mencegah terjadinya hal ini di masa depan, pemberian intervensi terkait stunting harus tepat sasaran. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA