FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 01-2018

    1931

    Cegah Konten Negatif, Calon Kepala Daerah Harus Daftarkan Akun Media Sosial Miliknya

    Kategori Berita Kominfo | noor.iza
    Menkominfo Rudiantara (ketiga kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) menandatangani surat perjanjian disaksikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi (kedua kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1). Nota Kesepahaman Anti Hoaks tersebut tentang Manajemen dan pengawasan konten Internet dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 serta Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoaks dalam Pilkada 2018. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat bersama menangkal dan menekan maraknya konten negatif dalam Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) Tahun 2018 di media internet. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan sinergisitas dilaksanakan untuk menimalisir penggunaan media sosial oleh para relawan atau pendukung calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang berpotensi berisikan konten negatif.

    "Untuk mencegah kampanye hitam juga, kita mengharuskan calon-calon kepala daerah yang ikut Pilkada tahun 2018 mendaftarkan akun media sosial resminya,” katanya dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Jakarta, Rabu (31/01/2018). 

    Sinergisitas itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Menkominfo Rudiantara, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Semua pihak sepakat bersama-sama menyukseskan Pilkada tahun 2018 melalui penanganan maksimal pada konten internet yang bertentangan dengan undang-undang serta konten yang dapat merugikan masyarakat, .

    Menteri Kominfo menjelaskan, tindak lanjut penanganan oleh Kemenkominfo terhadap konten bermuatan negatif di internet pada Pilkada tahun 2018 setelah memperoleh rekomendasi hasil pengawasan dari Bawaslu. Ia menilai meskipun penyalahgunaan media sosial terindikasi konten negatif jumlahnya kecil pada Pilkada tahun 2017, namun upaya pencegahan harus tetap dilakukan, apalagi 2018 merupakan tahun politik.

    "Mengajak masyarakat juga turut serta mengawal dan menyukseskan Pilkada 2018 dengan cara melaporkan akun-akun yang menyebarkan kebencian dalam kampanyenya," ujarnya.
     
    Pilkada Serentak Tahun 2018 akan diikuti oleh 171 kabupaten/kota dari 17 Provinsi. Berdasarkan data tahun 2017, tercatat ada 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota merupakan daerah pengguna internet yang tinggi.***

    Berita Terkait

    Manfaatkan 5G, Konten Lokal Harus Jadi Solusi

    Dirjen Ismail mengajak generasi muda untuk berkarya demi kemajuan teknologi bangsa. Selengkapnya

    Pemerintah Terus Tingkatkan Vaksinasi di Seluruh Wilayah

    Pemerimntah terus meningkatkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di seluruh wilayah, terutama di daerah-daerah dengan menyiapkan sejumlah merek Selengkapnya

    Waspadai Konten Radikalisme di Platform Virtual dan Media Sosial

    Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Zulfan Lindan mengatakan, sisi lain dari era keterbukaan informasi dapat dimanfaatkan oleh ke Selengkapnya

    Peringatan Keras Menteri Prabowo Kepada Pemerintah Malaysia? Itu Disinformasi!

    Beredar sebuah video pada platform Youtube berdurasi 9:36 menit dengan judul "MENGEJUTKAN! BERITA HARI INI, PRABOWO, PERINGATKAN MALAYSIA, L Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA