FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 02-2018

    14408

    Pengumuman Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Kategori Pengumuman | brs

    Biro Kepegawaian dan Organisasi akan menyelenggarakan Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan
    Kementerian Komunikasi dan Informatika yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018.

    Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. UJIAN DINAS :
    a. Ujian Dinas Tingkat I untuk Kenaikan Pangkat dari golongan/ruang Pengatur Tk.I/IId menjadi golongan/ruang Penata Muda/IIIa dan Ujian Dinas Tingkat II 
    untuk Kenaikan Pangkat dari golongan/ruang Penata Tk.I/IIId menjadi golongan/ruang Pembina/IVa.
    b. Persyaratan mengikuti ujian dinas :
    1). Memiliki pangkat Pengatur Tk I golongan/ruang II/d bagi Ujian Dinas Tingkat I dan pangkat Penata Tk I golongan/ruang III/d bagi Ujian Dinas Tingkat II;
    2). Telah dalam pangkat tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun (untuk Ujian Dinas Tk.I);
    3). Tidak sedang dalam keadaan :
    a. Proses penjatuhan hukuman disiplin sedang/berat;
    b. Cuti diluar tanggungan negara.
    c.Pegawai Negeri Sipil dikecualikan dari ujian dinas apabila :
    1) Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Sepadya/Sepama/Diklatpim Tingkat III (untuk Ujian Dinas Tingkat II);
    2) Telah memperoleh Magister/S2 dan S3 atau yang setara
    3) Menduduki jabatan fungsional.

    2. UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH :
    Persyaratan :
    a. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat Ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi adalah :
    1) Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan / atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah
    diakreditasi;

    2) Ijazah yang diperoleh dari sekolah dan perguruan tinggi di luar negeri yang telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau
    perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional;

    3) Ijazah dimaksud diperoleh baik sebelum maupun sesudah yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
    b. Telah diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil;
    c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik;
    d. Ijin Belajar;
    e. Dikecualikan dari Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS yang mendapatkan Tugas Belajar (Beasiswa).

    3. PELAKSANAAN :
    Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yang direncanakan sebagai berikut :
    a. 1 (satu) hari pembekalan dan Ujian Computer Assisted Test (CAT);dan
    b. 1 (satu) hari Ujian Wawancara (bagi Peserta Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah).
    Pelaksanan ujian direncanakan pada Bulan Mei 2018 jadwal menyusul kemudian.

    4. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan harap segera diusulkan melalui Sekretariat Unit Kerja masing – masing ke Biro Kepegawaian
    dan Organisasi, selambat-lambatnya diterima tanggal 28 Februari 2018 dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut :

    1) Untuk Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
    a) Uraian tugas yang sesuai antara Ijazah dengan tugas jabatan dari yang bersangkutan dan ditanda-tangani oleh pimpinan satuan kerja;
    b) Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    c) Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir;
    d) Foto copy penilaian prestasi kerja PNS 2 tahun terakhir;
    e) Usulan dari pimpinan satuan kerja;
    f) Foto copy Surat Ijin Belajar.
    2) Untuk Ujian Dinas :
    a) Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
    b) Foto copy SK Jabatan Struktural Eselon III (untuk Ujian Dinas Tk II);
    c) Foto copy Ijazah terakhir;
    d) Foto copy Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
    e) Usulan dari pimpinan satuan kerja.

    5. Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang memenuhi persyaratan administrasi direncanakan akan diumumkan pada
    bulan April 2018.

    6. Tatacara, materi, jadwal dan tempat pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah akan diatur kemudian.
    7. Untuk Instansi di luar Kementerian Kominfo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
    Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara, fasilitasi penggunaan sistem CAT dalam Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat
    Penyesuaian Ijazah dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) per peserta yang dibebankan pada instansi pengirim yang harus
    dibayarkan sebelum pelaksanaan ujian (teknis dan waktu pembayaran akan diatur kemudian berdasar koordinasi dengan BKN).

    8. Biro Kepegawaian dan Organisasi hanya menanggung biaya konsumsi peserta selama pelaksanaan ujian berlangsung.
    9. Bahan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat diunduh pada tautan terlampir.
    10. Sebagai informasi, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tahun sebelumnya, dapat diusulkan untuk mengikuti ujian kembali pada
    Tahun 2018.


    Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


    Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi

    ttd

    CECEP AHMED FEISAL
    Unduhan:
    1. Pengumuman Ujian Dinas Tingkat I dan II serta Ujian Kenaikan Pangkat  Penyesuaian Ijazah
    2. Materi Renstra dan SOTK
    3. Modul
    4. Simulasi CAT-BKN
    5. Contoh Makalah

    Berita Terkait

    Pengumuman Panitia Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Selengkapnya

    Pengunduran Diri Pasca Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    Pengumuman Penetapan Kelulusan Peserta Pengganti Dari Peserta Lulus Yang Mengundurkan Diri Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    Pengunduran Diri Pasca Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2023

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA