FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 02-2018

    2821

    Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal Segera Terbit

    Kategori Berita Pemerintahan | ivon001
    Menag Lukman saat memberi paparan pada acara Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/01/2018).

    Jakarta, Kominfo - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan segera terbit. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "PP sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (01/02/2018).
    Pada 11 Oktober 2017, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peresmian dilakukan oleh Menag Lukman. Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.
    Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu kini dalam tahap finalisasi. “PP JPBH sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Menag Lukman usai menjadi narasumber pada Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/01/2018) kemarin.
     Diskusi ini menjadi rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag yang berlangsung 29 – 31 Januari di Jakarta. Selain Menag, tampil sebagai narasumber, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher. Diskusi ini diikuti peserta Rakernas, yaitu: para pejabat Eselon I dan II Kemenag pusat, serta Kakanwil Provinsi dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seluruh Indonesia.
     Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menag Lukman pada 11 Oktober 2017. Sejak saat itu, BPJPH terus berbenah melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global. BPJPH direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018 ini, utamanya setelah terbitnya PP yang terkait. “(setelah terbitnya PP) Kami di BPJPH bisa bekerja untuk menindaklanjuti apa yang ada pada PP tersebut,” tutur Menag.
    Menurut Menag, aka nada banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik. Menag mencontohkan, pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya.
    Dalam prosesnya nanti, BPJPH akan bekerjasama dengan MUI. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat  untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedang MUI bersama  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) nya mempunyai 3 kewenangan, yakni: mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal, dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.
     
    Sumber:
    Kepala Biro Humas, Data dan Informasi
    Dr.  MASTUKI, M.Ag

    Berita Terkait

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA